Doktif Akan Diperiksa di Kasus Pencemaran Nama Baik Richard Lee Pekan Depan

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Dokter kecantikan Samira atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif) akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Richard Lee pekan depan.

Penyidik Satreskrim Polres Jakarta Selatan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Doktif pada 22 Januari 2026.

“Kami sementara ini menunggu kehadirannya (Samira) di tanggal 22 Januari,” kata Kanit Krimum Satreskrim Polres Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (14/1/2026).

 Baca juga: Doktif Minta Tunda Pemeriksaan di Kasus Pencemaran Nama Baik Richard Lee

Sebelumnya, Doktif dijadwalkan untuk diperiksa pada Selasa (13/1/2026). Namun, ia meminta penundaan karena berhalangan hadir.

“Sepertinya terhalang (hadir) karena yang bersangkutan ada kegiatan,” ujar Igo.

Pemanggilan terhadap Doktif dilayangkan setelah upaya mediasi batal karena kedua belah pihak menolak hadir pada pekan sebelumnya, Selasa (6/1/2026).

Laporan terhadap Doktif teregistrasi pada nomor LP/ B/ 779/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Doktif menuding Richard tak mengantongi surat izin praktik (SIP) untuk membuka klinik kecantikan.

Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2026 setelah polisi mengumpulkan dua alat bukti yang sah. Meliputi unggahan pencemaran nama baik di TikTok, dan SIP Richard.

“Ditetapkan sebagai tersangka karena sudah ada dua alat bukti. Dari konten TikTok Dokter S yang menyebutkan bahwa Dokter R tidak memiliki SIP dalam praktiknya di Palembang, dan faktanya Dokter R sudah memiliki izin SIP,” Kanit Krimum Polres Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar saat dihubungi, Rabu (24/12/2025).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Doktif tidak ditahan karena pasal yang menjeratnya hanya memiliki hukuman di bawah 5 tahun.

 Baca juga: Doktif Sebut Produk White Tomato Klinik Richard Lee Masih Beredar

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Sementara Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran perlindungan hak konsumen.

Ia sudah menjalani pemeriksaan pertama pada Rabu (7/1/2026) dan akan dilanjutkan pada Senin (19/1/2026).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bank Mandiri Salurkan Dividen Interim Senilai Rp9,3 Triliun sebagai Bentuk Performa Solid Perseroan
• 8 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Asosiasi Berbicara Proyeksi Penjualan Motor 2026, Opsen Pajak Jadi Tantangan
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Banjir di Jalur Pantura Kudus Mulai Surut, Arus Lalu Lintas Berangsur Normal
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
Biang Kerok Saham Konglomerat BREN, RATU Cs Masuk Top Laggards 2026
• 16 jam lalubisnis.com
thumb
Pramono Anggarkan Rp254 Juta untuk Copot Ratusan Tiang Monorel di Rasuna Said
• 8 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.