Majelis Hakim memeriksa langsung barang bukti perkara dugaan suap terkait putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) serta pencucian uang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/1).
Terdakwa dalam kasus tersebut di antaranya yakni Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso.
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan barang bukti berupa mobil Ferrari, dua sepeda motor Harley Davidson dan satu sepeda road bike. Bukti-bukti tersebut dihadirkan di depan lobi Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta.


