JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kedatangan mobil Ferrari, dua Harley, dan satu sepeda mewah. Sejumlah barang bukti bernilai fantastis itu dihadirkan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Marcella Santoso dan Ariyanto.
Pantauan di lokasi, aset tersebut tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pukul 11.54 WIB dengan diangkut dua truk towing. Saat itu, kendaraan tersebut masih tertutup kain.
Sekira pukul 13.30 WIB, tiga kendaraan dan satu sepeda itu dibuka berbarengan dengan keluarnya majelis hakim, jaksa, penasihat hukum, terdakwa, dan saksi dari ruang sidang. Mereka keluar untuk melihat langsung barang bukti tersebut.
Terlihat jaksa sempat mengajukan beberapa pertanyaan kepada saksi yang hadir. Mereka pun sempat mendatangi masing-masing barang bukti yang terparkir terpisah.
"Bahwa benar, JPU menghadirkan dua unit kendaraan (mobil dan motor) yang berupa bagian dari barang bukti kasus TPPU Ariyanto dan Marcella," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto.
"Hal itu sebagai tindak lanjut dari perintah Majelis Hakim yang semata-mata untuk kepentingan pembuktian guna mencari kebenaran materil," sambungnya.
Diketahui, advokat Marcella Santoso dan Ary Bakri turut didakwa melakukan TPPU terkait kasus vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO). TPPU juga dilakukan bersama Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei.
Adapun terdakwa korporasi yang dimaksud adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
"Bahwa terdakwa Marcella Santoso telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Ariyanto menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 22 Oktober 2025.
Uang senilai Rp28 miliar yang dikuasai oleh Marcella, Ariyanto, M. Syafei, serta legal fee sebesar Rp24,5 miliar itu berasal dari hasil tindak pidana korupsi dalam perkara pemberian kepada hakim dengan maksud untuk memengaruhi agar perkara korupsi korporasi minyak goreng tersebut diputus dengan putusan onslag (lepas).
Original Article

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5470724/original/097496300_1768218598-IMG-20260112-WA0013__1_.jpg)

