JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memastikan kayu gelondongan yang hanyut saat banjir bandang di Sumatera dapat digunakan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Namun, kayu-kayu tersebut tidak dikomersialisasi.
Adapun kebijakan ini menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal PHL tanggal 8 Desember 2025 terkait pemanfaatan kayu hanyut untuk pemulihan pasca banjir.
Penegasan ini disampaikan Raja Juli dalam rapat kerja terkait pemulihan sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan pascabencana Sumatera bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).
"Kebijakan ini mengatur bahwa pemanfaatan kayu hanyut digunakan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pasca bencana, serta bantuan material untuk masyarakat terdampak atas dasar keselamatan kemanusiaan dan selama bukan untuk kegiatan komersial," kata Raja Juli, Rabu.
Baca juga: Menhut Usul Tambah 21.000 Polisi Hutan, Saat Ini Cuma 4.800 Orang
Ia menyampaikan, regulasi itu pun diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Nomor 863 Tahun 2025 pada tanggal 29 Desember 2025 tentang Pemanfaatan Kayu Hanyutan Pascabencana.
Selain itu, Kemenhut melakukan moratorium melalui penerbitan surat Dirjen PHL tanggal 1 Desember 2025 mengenai penutupan hak akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan, untuk pemanfaatan kayu tumbuh alami pada pemegang hak atas tanah.
Lalu, pihaknya menerbitkan surat Dirjen PHL pada tanggal 8 Desember mengenai moratorium penebangan dan pengangkutan kayu sehingga tidak ada penerbitan legalitas hasil hutan.
"Hal ini dibuat sebagai respons atas bencana banjir yang menunjukkan menurunnya fungsi lindung hutan, mencegah pencucian kayu, dan menjaga sensitivitas di tengah masyarakat terdampak bencana," ucap Raja Juli.
Tak hanya itu, Kemenhut melakukan upaya penegakan hukum.
Baca juga: Bupati Aceh Tamiang Tanya ke Menhut: Mau Diapakan Kayu Ini, Apa Diserahkan ke Kami?
Kementerian Kehutanan telah menegakkan hukum terhadap 23 subyek hukum yang terdiri atas penyidikan terhadap 6 korporasi dan 2 Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT), serta penyelidikan terhadap 8 korporasi dan 7 PHAT.
Lalu, melakukan pemasangan plang di 11 titik dan sudah dilakukan proses penyidikan bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
Kemudian, Kemenhut melakukan evaluasi dan pencabutan izin 22 PBPH dengan luasan lahan 1 juta hektar, termasuk di tiga provinsi terdampak.
"Melakukan audit terhadap 24 PBPH yang berada di tiga provinsi terdampak. Sampai saat ini sedang dilakukan proses finalisasi. Setelah mendapatkan persetujuan dan restu dari Bapak Presiden, kami akan segera menyampaikannya kepada publik," tandas Raja Juli.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


