JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan massa aksi dari Perhimpunan Ojek Online Indonesia (O2) akhirnya diterima di Gedung Sekretariat Negara (Setneg), Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).
Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan final lantaran pejabat Sekretariat Negara disebut sudah tidak berada di kantor.
"Kita memang tadi difasilitasi untuk bisa bertemu dengan perwakilan dari Setneg. Tapi ternyata memang teman-teman Setneg kayaknya sudah pada pulang," ujar Ketua Umum Perhimpunan Ojek Online Indonesia (O2), Cecep Saripudin, Rabu.
Baca juga: Massa Ojol Geser ke Balai Kota, Tagih Janji Pramono Soal PJLP Usia 56 Tahun
Meski tidak bertemu pejabat utama, Cecep memastikan surat tuntutan mereka telah diterima secara resmi oleh staf yang bertugas di Ruang Aspirasi Setneg.
Cecep dan perwakilan massa aksi ojek online pun disebut akan diundang untuk datang kembali pada Senin (19/1/2026).
"Untuk tindak lanjut terkait nanti pendalaman permintaan kami, kemungkinan besar kita akan coba diundang di hari Senin besok katanya," sambung dia.
Cecep menilai pertemuan lanjutan pada Senin nanti sangat krusial untuk membahas masukan dari pengemudi ojol untuk rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Transportasi Online yang dijanjikan pemerintah.
Ia berharap pertemuan nanti menjadi ruang terbuka bagi pengemudi untuk memberikan masukan langsung, bukan sekadar janji manis.
"Perlu semacam kajian kembali atau memang penyerapan aspirasi dari kawan-kawan ojek online, apa-apa nanti poin-poin yang memang bisa dimasukkan dalam konteks bicara penerbitan Perpres," tambah dia.
Baca juga: Massa Ojol Geser ke Balai Kota, Tagih Janji Pramono Soal PJLP Usia 56 Tahun
Tuntutan tarif dan jaminan sosialDalam pertemuan singkat dengan staf Setneg tersebut, Cecep kembali menegaskan dua poin utama tuntutan para pengemudi ojol.
"Yang pertama adalah kita sebenarnya minta bahwa ada namanya standar tarif. Tuntutan kami adalah tarif (potongan) 10 persen itu maksimal. Artinya sudah tidak lagi boleh ada hal-hal lain yang nanti ditambahkan," tegas Cecep.
Ia menyoroti praktik aplikator saat ini yang kerap menambah biaya-biaya tersembunyi di luar potongan resmi, seperti biaya iklan atau iuran partisipasi program tertentu.
Poin kedua adalah mengenai jaminan sosial yang mendesak agar Perpres nanti mewajibkan aplikator menanggung asuransi kecelakaan kerja dan kematian mitra pengemudi.
"Sebenarnya asuransi ini adalah tanggung jawab dari aplikator yang harusnya diatur juga oleh regulasi pemerintah," ucap Cecep.
Untuk memastikan pertemuan hari Senin terlaksana, Cecep berencana mengirimkan surat resmi kembali sebagai bentuk konfirmasi agar agenda tersebut benar-benar terlaksana.




/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F06%2F14%2Fe800e9cdfa19c3ab3d9fd3089e01591e-20250614AGS.jpg)