Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, ada 40 perusahaan di sektor baja yang terindikasi mangkir dari kewajiban membayar pajak pertambahan nilai (PPN).
Purbaya menyatakan bahwa bakal melakukan inspeksi mendadak (sidak) dua perusahaan terbesar dari 40 perusahaan tersebut.
“Yang baja itu terdeteksi ada 40 perusahaan. Yang dua besar akan kami sidak dalam waktu singkat,” kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026.
Perusahaan baja yang terduga menunggak pajak itu berasal dari negara yang berbeda. Selain China, Purbaya menyebut juga ada perusahaan yang berasal dari Indonesia.
Menkeu menuturkan bakal menyisir perusahaan pengemplang pajak untuk menuntut mereka menyetor kewajiban kepada negara, termasuk perusahaan dalam negeri.
“Itu saya teka-teki juga. Harusnya kalau perusahaan besar kan gampang melihatnya. Berarti orang saya ada yang terlibat. Nanti kita lihat ya,” ujarnya.
Dugaan tunggakan pajak oleh perusahaan baja sebelumnya diungkapkan oleh Purbaya kepada wartawan saat ditemui usai konferensi pers APBN KiTa Edisi Januari 2026 di Jakarta, Kamis (8/1).
Purbaya mengungkapkan, adanya perusahaan asing pada sektor baja yang menjual langsung ke klien secara tunai untuk menghindari membayar PPN.
Di samping itu, lanjut Menkeu, perusahaan tersebut kemungkinan besar juga membeli Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk memalsukan jumlah pegawai.
Atas aksi manipulasi itu, Purbaya berpendapat negara mengalami kerugian yang cukup besar, lantaran satu perusahaan saja berpotensi memperoleh pendapatan hingga Rp4 triliun per tahun.
“Potensinya, kata orang yang sudah insaf, setahun bisa Rp4 triliun lebih. Jadi besar,” tambah Menkeu.
Selain menyisir perusahaan, Purbaya juga mengaku bakal menyisir pegawai di lingkup Kementerian Keuangan untuk mengevaluasi kemungkinan persekongkolan penggelapan pajak.
Sebagai catatan, Kemenkeu mencatat realisasi penerimaan pajak hingga akhir Desember 2025 mencapai Rp1.917,6 triliun atau 87,6 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang sebesar Rp2.189,3 triliun.
Dengan capaian tersebut, penerimaan pajak 2025 mengalami selisih atau shortfall sekitar Rp271,7 triliun. (Ant)




