Jakarta: Indonesia kembali menjadi sorotan dunia internasional, kali ini bukan karena isu ekonomi atau olahraga, melainkan langkah tegas pemerintah dalam mengatur teknologi kecerdasan buatan. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi chatbot AI Grok, yang terintegrasi dengan platform X. Sebagai Langkah Perlindungan untuk Masyarakat Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai langkah perlindungan terhadap masyarakat dari potensi penyalahgunaan teknologi AI, khususnya dalam praktik deepfake bermuatan seksual yang dibuat dan disebarkan tanpa persetujuan.
Baca Juga :
OpenAI Luncurkan ChatGPT Health, Asisten AI untuk Bantu Kelola Kesehatan Pengguna-Melek TeknologiMenurut pemerintah, konten pornografi palsu berbasis AI merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Dampaknya dinilai sangat merugikan, terutama bagi perempuan dan anak, karena dapat merusak martabat, privasi, serta keamanan psikologis korban.
Pemutusan akses Grok dilakukan setelah ditemukannya indikasi penyalahgunaan chatbot tersebut untuk memproduksi dan menyebarkan konten seksual nonkonsensual berbasis deepfake. Pemerintah menegaskan bahwa ruang digital tidak boleh menjadi wilayah bebas hukum, dan perkembangan teknologi tidak boleh mengabaikan nilai etika serta kemanusiaan.
Selain melakukan pemblokiran sementara, Kemkomdigi juga meminta klarifikasi dan tanggung jawab dari X selaku pengelola platform, serta akan melakukan evaluasi lanjutan berdasarkan komitmen perbaikan dan langkah mitigasi yang disampaikan oleh pihak perusahaan.
Kebijakan ini berlandaskan Peraturan Menteri Kemkomdigi Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik memastikan layanannya tidak memuat, memfasilitasi, atau mendistribusikan konten yang dilarang oleh hukum di Indonesia.
Langkah pemerintah tersebut juga mendapat dukungan dari sejumlah pakar keamanan siber dan pemerhati etika digital. Mereka menilai Indonesia berani mengambil posisi sebagai pelopor dalam menegakkan prinsip keamanan, etika, dan perlindungan hak asasi manusia di ruang digital global, khususnya di tengah pesatnya perkembangan teknologi AI.
Pemerintah menegaskan bahwa pemblokiran Grok bukanlah bentuk penolakan terhadap inovasi teknologi. Sebaliknya, kebijakan ini merupakan upaya memastikan bahwa perkembangan AI berjalan seiring dengan tanggung jawab hukum, etika, dan perlindungan masyarakat.
Baca Juga :
Threads Siapkan Fitur Gim di Kolom Chat, Obrolan Media Sosial Bakal Lebih Seru-Melek TeknologiIndonesia mengirimkan pesan yang jelas bahwa inovasi digital dapat berkembang di dalam negeri, selama teknologi tersebut aman, bertanggung jawab, dan menghormati martabat manusia. Ruang digital yang sehat dan berkeadilan ditegaskan sebagai hak seluruh warga.
Jangan lupa saksikan MTVN Lens lainnya hanya di Metrotvnews.com.
(Calista Vanis)

