"Broken Strings", Keberanian Penyintas Memutus Rantai "Child Grooming"

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

Memoar "Broken Strings: Fragments of a Stolen Youth" karya aktris Aurelie Moeremans yang viral baru-baru ini bukan sekadar membuka luka lama. Lebih dari itu, ia memberi peringatan akan bahaya tentang predator anak yang beraksi dalam sunyi, atau dikenal sebagai child grooming.

Kisah Aurelie, yang mengaku menjadi korban sejak usia 15 tahun, menjadi cermin bagi masyarakat untuk merefleksikan kegagalan sistemik dalam melindungi anak. Tulisannya juga mengingatkan kembali pentingnya keberpihakan pada penyintas kekerasan.

Buku yang dirilis pada Oktober 2025 tersebut mengisahkan pengalaman Aurelie yang terjebak dalam hubungan manipulatif dengan seorang pria berusia sekitar 30 tahun, yang ia samarkan dengan nama "Bobby". Buku tersebut menggambarkan betapa hubungan yang tampak seperti "cinta" dari luar, sesungguhnya adalah jerat eksploitasi yang terencana.

Pola yang diceritakan Aurelie sangat khas dengan praktik child grooming: Pelaku membangun kedekatan emosional secara perlahan, memberikan perhatian, hadiah, dan pujian, hingga membuat korban merasa memiliki ikatan khusus yang membuatnya bergantung dan sulit melepaskan diri.

Ini bukan persoalan cinta atau pilihan bebas, melainkan manipulasi yang bekerja melalui struktur kuasa.

Keberanian Aurelie untuk bersuara diapresiasi oleh berbagai pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Komisioner KPAI, Ai Maryati Solihah, menekankan bahwa dampak grooming bisa sangat merusak.

Child grooming itu bisa sampai memastikan seseorang untuk menyerahkan diri secara total, bahkan dia melakukan perbuatan yang melawan hukum demi memenuhi ajakan. Candu asmara itu sudah mengubah segalanya,” ujar Ai merujuk pada beberapa kasus yang pernah ditangani KPAI.

Kisah Aurelie menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual tidak selalu berbentuk serangan fisik yang gamblang. Hal itu sering kali hadir dalam bentuk manipulasi psikologis yang licin dan sulit dikenali, bahkan oleh korban sendiri.

Lemahnya sistem pengawasan kolektif.

Karena itulah, memoar tersebut menunjukkan bahwa kasus grooming tidak bisa dipandang sebagai kegagalan moral individu semata. Kita harus melihatnya sebagai sebuah kegagalan sistemik yang melibatkan banyak pihak.

Pengalaman Aurelie, proses grooming terjadi di lingkungan kerja lokasi syuting yang seharusnya menjadi ruang profesional dan aman. Namun, di ruang inilah batas antara relasi kerja dan relasi personal menjadi kabur.

”Industri hiburan masih memiliki celah besar dalam perlindungan anak. Tidak selalu ada aturan yang jelas tentang siapa boleh berinteraksi, sejauh apa, dan dalam kondisi apa,” ungkap Nurul Eka Hidayati, spesialis kesehatan mental yang tergabung dalam Konsorsium Pekerja Sosial Indonesia, Rabu (14/1/2026) di Jakarta.

Baca JugaOrang Tua Perlu Waspadai Dampak Kekerasan Seksual “Child Grooming” terhadap Anak

Maka, pertanyaannya bukan semata tentang perilaku satu individu. Namun tentang mengapa seorang berusia sekitar 30 tahun bisa memiliki akses nyaris tanpa batas kepada anak berusia 15 tahun tanpa ada mekanisme pencegahan dari lingkungan sekitarnya.

Aksi grooming, dalam konteks ini, bukan hanya kegagalan moral personal, melainkan cerminan dari lemahnya sistem pengawasan kolektif. Ketika tidak ada protokol yang tegas, semua orang merasa "bukan urusannya", dan anak justru dibiarkan sendirian menghadapi relasi yang tidak seimbang.

Selama ini, grooming hampir selalu tumbuh dalam relasi yang timpang. Dalam masyarakat, orang dewasa kerap otomatis dianggap lebih tahu, lebih benar, dan lebih berhak menentukan arah hidup anak atau remaja.

Ketimpangan ini memungkinkan pelaku menggunakan usia, pengalaman, dan posisi sosialnya untuk membangun ketergantungan. Selanjutnya, relasi tidak lagi sekadar hubungan personal tetapi menjadi hubungan di mana satu pihak merasa masa depannya seperti karier, rasa aman, bahkan harga dirinya berada di tangan pihak lain. 

Dalam kondisi seperti ini, korban sering kali tidak hanya takut kehilangan relasi, tetapi juga takut kehilangan masa depan yang telah dijanjikan. ”Ini bukan persoalan cinta atau pilihan bebas, melainkan manipulasi yang bekerja melalui struktur kuasa,” ucap Nurul Eka.

Salah satu hal yang paling mengkhawatirkan dari kasus-kasus grooming, menurut Nurul Eka, adalah bagaimana semua itu kerap berlangsung di ruang terbuka. Peristiwa tersebut disaksikan banyak orang tetapi tetap dibiarkan.

Di sekitar korban, sering kali ada orang dewasa yang sebenarnya merasakan ada sesuatu yang tidak wajar. Namun kecurigaan itu berhenti sebagai perasaan dan tidak berlanjut menjadi tindakan.

Baca Juga"Child Grooming" Mengintai, Peran Keluarga dan Masyarakat Jadi Kunci Pencegahan

Sebagian memilih menormalkan relasi tersebut sebagai urusan pribadi, sebagian lain merasa tidak punya wewenang untuk ikut campur, sementara yang lain lagi tidak cukup memahami bahwa apa yang mereka lihat merupakan bentuk manipulasi yang berbahaya.

Fenomena seperti itu, menunjukkan peran bystander (orang yang menyaksikan peristiwa perundungan) yang pasif. Ia tidak bertindak bukan selalu karena ada niat buruk melainkan karena ketidaktahuan, kebingungan, atau ketakutan untuk melanggar norma sosial.

Dalam budaya yang cenderung menghindari konflik, sikap diam sering kali dianggap sebagai bentuk kehati-hatian. Padahal, hal tersebut justru menciptakan ruang aman bagi praktik grooming untuk terus berlangsung.

Sementara sistem hukum dan sosial di Indonesia selama ini cenderung baru bereaksi ketika kekerasan fisik sudah terjadi. Padahal, dalam kasus grooming, kerusakan psikologis dan relasional dimulai jauh sebelumnya, sejak fase manipulasi, isolasi, dan kontrol emosional.

"Grooming menjadi 'tak terlihat' bukan karena berlangsung secara rahasia, melainkan karena dibungkus oleh narasi kasih sayang, proteksi, dan kedewasaan semu, narasi yang membuat orang-orang di sekitarnya ragu untuk bersuara atau bertindak," ucap Nurul.

Karena itulah, publik diajak untuk melihat ’Broken Strings’ tidak sekadar sebagai kisah personal. Namun, kita perlu melihatnya sebagai pertanyaan yang lebih besar yakni ”Di mana sistem perlindungan kita ketika anak berada di ruang publik dan industri?

Baca JugaPelaku Kekerasan Seksual pada Anak Incar Anak-anak Jalanan

Kasus seperti ini tidak bisa dipahami hanya sebagai penyimpangan satu individu. Kasus ini menunjukkan bagaimana ekosistem, keluarga, lingkungan kerja, dan norma sosial dapat secara tidak sadar memungkinkan grooming berlangsung tanpa hambatan.

Karena itulah, dibutuhkan pendekatan perlindungan anak yang melembaga. Setiap orang dewasa dalam satu ekosistem memiliki tanggung jawab bersama untuk mengenali dan menghentikan relasi yang tidak sehat sejak dini.

Dari korban menjadi penyintas

Salah satu pesan terkuat dari viralnya buku "Broken Strings" adalah transformasi Aurelie dari seorang korban (victim) menjadi seorang penyintas (survivor). Nur Hasyim, sosiolog dan pendiri Aliansi Laki-Laki Baru (ALB), memuji langkah Aurelie sebagai proses bangkit kembali (bounce back) yang luar biasa.

"Aurelie bisa lepas dari cengkraman kekuasaan pelaku itu luar biasa. Dia adalah survivor. Dan melalui transformasi dari victim ke survivor, memoarnya adalah bukti proses itu. Lewat memoarnya, Aurel melakukan bounce back, kembali pulih dan memegang kendali atas dirinya," kata Nur Hasyim.

Kesadaran korban akan kekerasan yang menimpanya dan haknya untuk hidup bebas dari kekerasan adalah kunci utama untuk keluar dari lingkaran setan tersebut. ”Kesadaran bahwa ia berhak hidup tanpa kekerasan, kesadaran bahwa untuk bisa keluar dari kekerasan harus dimulai dari dirinya sendiri,” tutur Nur Hasyim.

Baca JugaAnak Perempuan dan Kerentanan di Dunia Digital

Kisah Aurelie menjadi inspirasi bagi para penyintas lain untuk tidak takut bersuara. Komisioner KPAI, Ai Maryati, menyerukan agar masyarakat tidak menghakimi atau bahkan merundung kembali para penyintas yang berani membuka kisahnya.

”Semua orang harus punya hak untuk pulih, punya hak untuk kembali menjalani kehidupan secara wajar, sehingga pengalaman seperti ini justru sangat berharga dan menjadi pembelajaran yang sangat berarti,” tuturnya.

Seruan ini penting. Hal ini mengingat stigma sosial sering kali membungkam korban. Alih-alih mendapat dukungan, tidak jarang korban justru disalahkan (victim blaming). Oleh karena itu, keberanian Aurelie harus diiringi dengan tanggung jawab kolektif untuk menciptakan ruang aman bagi para penyintas untuk bercerita dan memulihkan diri.

Senior Director of Advocacy Campaign Save the Children Indonesia, Tata Sudrajat, menggambarkan kasus yang dialami oleh artis Aurelie Moeremans seperti yang tertuang dalam memoar ”Broken Strings”, sebagai cermin nyata bahwa anak-anak senantiasa berada dalam konteks risiko kekerasan, terlepas dari siapa pun pelakunya.

Menurut riset, anak-anak sering kali mengalami kekerasan dari orang-orang yang berada di lingkaran terdekat mereka. Namun, kasus ini menunjukkan bahwa setiap orang dewasa pada dasarnya memiliki potensi untuk menjadi pelaku kekerasan terhadap anak.

Penggunaan taktik grooming sebagai cara pelaku mendekati dan memanipulasi korban, membuat anak-anak, terutama pada usia yang lebih muda, kerap tidak menyadari maksud tersembunyi di balik bujuk rayu atau sanjungan yang diberikan oleh orang dewasa.

Baca JugaPredator di Ruang Digital

Apa yang dilakukan pelaku ini masuk dalam istilah predator profesional. Individu dalam kategori ini merupakan pemangsa yang memang mengincar anak-anak sebagai targetnya. Mereka bahkan memiliki kecenderungan untuk sengaja bekerja di lembaga-lembaga yang berinteraksi langsung dengan anak, seperti sekolah, guna melancarkan aksi mereka melalui proses grooming yang terstruktur.

Sebagai solusi pencegahan, Tata menekankan pentingnya membangun keterikatan (attachment) yang kuat antara orang tua dan anak. Hubungan yang harmonis dan terbuka akan membuat anak merasa aman.

Bersuara dan Bertindak

Karena itulah, Plt Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Ratna Susianawati, terus mendorong kampanye "speak up" agar para korban atau masyarakat yang mengetahui adanya praktik perundungan, grooming, maupun stigmatisasi berani melaporkan kejadian tersebut.

Kasus Aurelie hanyalah salah satu dari fenomena gunung es child grooming yang mencuat ke publik. Peristiwa tersebut seharusnya membangkitkan kesadaran semua pihak, keluarga dan lingkungan anak-anak.

Baca JugaWaspadai Ledakan Kejahatan Siber dan Dampak Krisis Ekologis bagi Anak-anak

Bagi orang tua, ini adalah momentum untuk membangun komunikasi dan ruang konsultasi yang terbuka mengenai pubertas dan relasi yang sehat, bukan sekadar memberikan larangan dan hukuman.

Grooming hanya bisa terjadi jika sistem di sekitar anak memilih untuk diam atau gagal mengenali tanda-tandanya. Perlindungan anak tidak bisa dibebankan pada moral individu semata, tetapi harus menjadi tanggung jawab struktural, di rumah, di tempat kerja, dan di ruang publik,” tutur Nurul Eka.

Sementara untuk industri dan dunia kerja, ini adalah kewajiban untuk menciptakan dan menegakkan mekanisme perlindungan anak yang ketat dan tanpa kompromi. Bagi masyarakat luas, ini adalah pelajaran untuk lebih peka terhadap tanda-tanda grooming di sekitar kita dan tidak menjadi bystander yang pasif.

Dan bagi para penyintas, kisah Aurelie adalah bukti bahwa mereka tidak sendirian. Jalan pemulihan memang tidak mudah. Namun dengan bersuara, mereka tidak hanya membebaskan diri sendiri, tetapi juga membantu memutus rantai sunyi yang selama ini melindungi para predator.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Banyak Fasilitas Umum Masih Tertutup Lumpur, Tito Sebut Satgas Konsentrasi Pembersihan di Dataran Rendah
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Penebusan Choi Kang-rok, ‘Culinary Class Wars 2’ Ditutup dengan Duel Sengit
• 21 jam lalumerahputih.com
thumb
Xabi Alonso Dipecat Real Madrid, Juergen Klopp HP Saya Jadi Sering Berdering, Tapi...
• 3 jam laluviva.co.id
thumb
Bupati Tapteng: Pengusaha Sawit Wajib Urus Izin Usaha dan HGU Sebelum 30 Juni
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
Ketua Bidang Ekonomi PBNU Bantah Terima Dana Korupsi Kuota Haji
• 21 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.