Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pentingnya kerja sama lintas daerah dalam menangani persoalan sampah yang kian kompleks. Permasalahan persampahan dinilai menjadi tantangan serius karena dampaknya yang meluas.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus mengatakan, kerja sama antardaerah dalam pengelolaan sampah telah memiliki dasar hukum.
Advertisement
Dia menyebut, pemerintah daerah (pemda) dapat memanfaatkan regulasi yang ada sebagai landasan untuk menjalin kerja sama penanganan sampah.
"Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik telah membuka ruang bagi kerja sama antar daerah. Sementara berbagai regulasi tentang kerja sama daerah juga bisa dijadikan payung hukum oleh kita bersama," ujar Wiyagus, melansir Antara, Rabu (14/1/2026).
Persoalan sampah masih menjadi salah satu tantangan utama dalam pembangunan daerah. Masalah persampahan berdampak pada pencemaran lingkungan, kesehatan masyarakat, serta aspek sosial dan ekonomi.
"Pemerintah daerah didorong untuk memanfaatkan skema kerja sama yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan guna mewujudkan pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan," ucap Wiyagus.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5383672/original/031564900_1760687624-2.jpg)

