KPK Ungkap Istilah Uang Hangus dalam Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR

suara.com
2 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • KPK menetapkan mantan Sekjen MPR RI, Ma'ruf Cahyono, sebagai tersangka dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa.
  • Dugaan gratifikasi tersebut melibatkan modus "uang hangus" yang diberikan pihak swasta sebelum proyek dilaksanakan.
  • Total dugaan gratifikasi yang ditangani KPK dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp17 miliar.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus “uang hangus” dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi pada pengadaan barang dan jasa dengan tersangka mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono.

Awalnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pihaknya melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap saksi dalam perkara ini.

Pemeriksaan dilakukan guna mendalami pola dugaan pemberian dari sejumlah pihak swasta kepada Ma’ruf Cahyono.

Menurut Budi, penyidik menduga pemberian dari para pihak swasta dilakukan di awal, sebelum adanya proyek. Dari praktik tersebut kemudian muncul istilah “uang hangus”.

“Ada istilah uang hangus yang diberikan dari pihak-pihak swasta kepada tersangka saudara MC,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).

Budi juga mengatakan KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi tersebut dan masih menggunakan pasal gratifikasi dalam penanganan perkara ini.

“Penyidik masih menggunakan sangkaan Pasal 12D atau gratifikasi dengan tersangka satu orang, yaitu saudara MC,” tandas Budi.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma’ruf Cahyono (MC), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.

“Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019–2021,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).

Baca Juga: Usut Kasus Haji, KPK Ngaku Sudah Tahu Inisiator Pembakaran Dokumen di Kantor Maktour

Saat itu, Cahyono menjabat sebagai Sekjen MPR RI dengan Ketua MPR Bambang Soesatyo. Meski begitu, KPK belum mengungkapkan konstruksi perkara dalam kasus ini.

Nilai Gratifikasi Mencapai Rp17 Miliar
KPK mengungkapkan bahwa dugaan gratifikasi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mencapai Rp17 miliar.

“Sejauh ini sekitar belasan miliar, kurang lebih Rp17 miliar,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa penyidik KPK masih akan terus menelisik dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan MPR.

“Masih terus dihitung dan KPK juga mendalami berbagai informasi terkait pengadaan apa saja yang berkaitan dengan penerimaan gratifikasi tersebut,” ujar Budi.

KPK saat ini telah menetapkan satu orang tersangka. Namun, Budi belum bisa mengungkapkan identitas tersangka secara rinci.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Lelang Sukuk Perdana 2026 Himpun Rp55,26 Triliun, Tenor Pendek Diserbu Investor
• 5 jam lalubisnis.com
thumb
Kecelakaan Kereta Api Tertimpa Crane di Thailand, 22 Orang Tewas, Puluhan Orang Luka-luka
• 8 jam laludisway.id
thumb
Terganggu karena suara-suara tertentu? Mungkin indikasi misophonia
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
Rekap Wakil Indonesia di Hari Kedua India Open 2026, Dua Wakil Raih Hasil Berbeda
• 1 jam lalufajar.co.id
thumb
Oky Rengga Terharu Bisa Main Satu Film Bareng Lolox
• 5 jam lalucumicumi.com
Berhasil disimpan.