Kementerian ESDM atau Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan badan usaha pemilik jaringan stasiun bahan bakar umum alias SPBU swasta tidak bisa lagi memperpanjang impor Solar mulai Maret. Hal ini sesuai dengan ketetapan pemerintah yang mulai menyetop impor Solar pada awal 2026.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Laode Sulaeman mengatakan penyetopan impor dibarengi dengan pemberian surat edaran kepada pemilik SPBU swasta untuk negosiasi pembelian pasokan Solar dengan Pertamina pada Desember 2025.
“Pada Maret, Pertamina sudah menyiapkan stok dan pelabuhan (untuk Solar). Jadi jangan sampai SPBU swasta tidak siap. Sekarang (negosiasi) harus segera selesai mumpung masih Januari,” kata Laode saat ditemui di Kementerian ESDM, Rabu (14/1).
Ia menyampaikan skema pembelian Solar antara SPBU swasta dan Pertamina dilakukan secara business to business (B2B). Hal ini pernah dilakukan kedua pihak saat pasokan BBM SPBU swasta mengalami kelangkaan pada Agustus 2025.
Laode mengatakan, SPBU swasta yang saat ini masih mengimpor Solar, merupakan hasil dari perpanjangan kuota pada 2025. Mulai tahun ini, seluruh kebutuhan Solar dalam negeri diserap dari produksi Kilang Pertamina Balikpapan.
Kementerian ESDM mencatat total kebutuhan solar Indonesia 39,8 juta kiloliter per tahun. Program B40 menyumbang pasokan Fatty Acid Methyl Este (FAME) 15,9 juta kiloliter (kl) per tahun, sehingga kebutuhan solar murni (B0) tersisa 23,9 juta kl per tahun.
Sementara itu, jumlah produksi Solar nasional saat ini mencapai 26,5 juta kl per tahun.
Selain penyetopan impor Solar, Laode menjelaskan SPBU swasta sudah mulai melakukan proses impor BBM bensin. “Proses distribusi BBM sedang berjalan,” ujarnya.


