Batam (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Polda Kepulauan Riau, tidak melakukan penahan terhadap tujuh tersangka kasus kecelakaan (laka) kerja terbakarnya kapal MT Federal II yang sedang perbaikan di galangan PT ASL Shipyard Indonesia.
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono menjelaskan alasan penyidik tidak menahan tujuh orang tersangka yang menewaskan 14 orang pekerja dalam insiden kebakaran tersebut karena dinilai kooperatif.
“Pertimbangannya (tidak ditahan) karena adanya permohonan dari pihak tersangka untuk tidak dilakukan penahanan dan mereka (tujuh tersangka) bersikap kooperatif,” kata Anggoro dikonfirmasi di Batam, Rabu.
Polresta Barelang telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam peristiwa kecelakaan kerja yang terjadi 15 Oktober 2025. Penetapan tersangka dilakukan pada 31 Desember 2025.
Ketujuh tersangka berasal dari jajaran manajer PT ASL Shipyard Indonesia yang membidangi healty, safety dan environment (HSE), empat orang merupakan warga negara asing. Sementara tiga tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia, sebagai karyawan.
Inisial keempat tersangka yakni ADL dan NAC merupakan warga negara Singapura selaku manajer dan asisten manajer, kemudian DRAD warga negara Filiphina selaku manajer HSE, dan KDG warga negara Korea selaku manajer komersial.
Kemudian tiga warga negara Indonesia beralamat Batam masing-masing berinisial BSS, MS berstatus karyawan dan RPB selaku Promotor HSE PT ASL Shipyard Indonesia.
Ketujuh tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia pada peristiwa kecelakaan kerja di tanggal 15 Oktober 2025.
Baca juga: Kapal tanker MT Federal II terbakar di galangan ASL
Dalam kecelakaan kerja perbaikan kapal MT Federal II tersebut sebanyak 14 orang meninggal dunia, dan 17 lainnya luka-luka.
Saat ini penanganan perkara, kata dia, penyidik Satreskrim Polresta Barelang tengah menyiapkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam.
“Berkas sedang dilengkapi dan segera akan kami kirim ke Kejaksaan,” kata Anggoro.
Peristiwa kecelakaan kerja di galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia tersebut telah terjadi dua kali dalam tahun yang sama. Peristiwa pertama terjadi 24 Juni 2025 menewaskan empat pekerja dan melukai lima orang lainnya.
Polresta Barelang telah menetapkan tiga orang dari unsur Subkontraktor sebagai tersangka dengan sangkaan yang sama yakni terkait kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Saat ini perkaranya tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam.
Baca juga: Polisi sudah periksa 22 saksi terkait kebakaran kapal Federal di Batam
Baca juga: Labfor Polri olah TKP cari penyebab kebakaran kapal Federal II Batam
Baca juga: Kejari Batam-Kepri tahan dua tersangka kecelakaan kerja "ASL Shipyard"
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono menjelaskan alasan penyidik tidak menahan tujuh orang tersangka yang menewaskan 14 orang pekerja dalam insiden kebakaran tersebut karena dinilai kooperatif.
“Pertimbangannya (tidak ditahan) karena adanya permohonan dari pihak tersangka untuk tidak dilakukan penahanan dan mereka (tujuh tersangka) bersikap kooperatif,” kata Anggoro dikonfirmasi di Batam, Rabu.
Polresta Barelang telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam peristiwa kecelakaan kerja yang terjadi 15 Oktober 2025. Penetapan tersangka dilakukan pada 31 Desember 2025.
Ketujuh tersangka berasal dari jajaran manajer PT ASL Shipyard Indonesia yang membidangi healty, safety dan environment (HSE), empat orang merupakan warga negara asing. Sementara tiga tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia, sebagai karyawan.
Inisial keempat tersangka yakni ADL dan NAC merupakan warga negara Singapura selaku manajer dan asisten manajer, kemudian DRAD warga negara Filiphina selaku manajer HSE, dan KDG warga negara Korea selaku manajer komersial.
Kemudian tiga warga negara Indonesia beralamat Batam masing-masing berinisial BSS, MS berstatus karyawan dan RPB selaku Promotor HSE PT ASL Shipyard Indonesia.
Ketujuh tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia pada peristiwa kecelakaan kerja di tanggal 15 Oktober 2025.
Baca juga: Kapal tanker MT Federal II terbakar di galangan ASL
Dalam kecelakaan kerja perbaikan kapal MT Federal II tersebut sebanyak 14 orang meninggal dunia, dan 17 lainnya luka-luka.
Saat ini penanganan perkara, kata dia, penyidik Satreskrim Polresta Barelang tengah menyiapkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam.
“Berkas sedang dilengkapi dan segera akan kami kirim ke Kejaksaan,” kata Anggoro.
Peristiwa kecelakaan kerja di galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia tersebut telah terjadi dua kali dalam tahun yang sama. Peristiwa pertama terjadi 24 Juni 2025 menewaskan empat pekerja dan melukai lima orang lainnya.
Polresta Barelang telah menetapkan tiga orang dari unsur Subkontraktor sebagai tersangka dengan sangkaan yang sama yakni terkait kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Saat ini perkaranya tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam.
Baca juga: Polisi sudah periksa 22 saksi terkait kebakaran kapal Federal di Batam
Baca juga: Labfor Polri olah TKP cari penyebab kebakaran kapal Federal II Batam
Baca juga: Kejari Batam-Kepri tahan dua tersangka kecelakaan kerja "ASL Shipyard"



