Dijadikan Tersangka Pakai Pasal di KUHP Lama, Kakanwil ATR/BPN Bali Ajukan Praperadilan

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Bali I Made Daging mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S. tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025, dalam dugaan tindak pidana Pasal 421 KUHP lama dan atau Pasal 83 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Koordinator Tim Advokat I Made Daging dari Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika dalam siaran pers pada Rabu (14/1/2026), mengatakan gugatan praperadilan itu teregister dalam perkara Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN Dps tertanggal 7 Januari 2026.

BACA JUGA: Mbak Misri Melihat Brigadir Nurhadi Mencium Meylani Putri

"Setelah mencermati perkara yang dimaksudkan dalam penetapan tersangka dan melewati dua kali proses berita acara pemeriksaan (BAP), maka klien kami berketetapan hati menguji status penetapan tersangka melalui praperadilan di PN Denpasar," kata Gede Pasek.

Dia menegaskan bahwa kliennya siap dan senantiasa akan menghormati semua proses hukum yang dilakukan sepanjang dilakukan secara akuntabel, presisi, dan profesional.

BACA JUGA: Ketua KONI Ponorogo Ungkap Sugiri Sancoko Punya Utang Rp 26 M untuk Pilkada

Gede Pasek menjelaskan bahwa alasan mendasar kliennya mengajukan praperadilan, karena status tersangka Made Daging didasarkan pada adanya dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP lama dan atau Pasal 83 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Seperti diketahui, Pasal 421 KUHP lama menyatakan: “Seorang pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Gede Pasek menuturkan bahwa pasal warisan kolonial Belanda tersebut sudah tidak ada dan tidak berlaku lagi di dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketentuan Pasal 421 KUHP lama tersebut juga sejatinya telah mati suri sejak berlakunya UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang memasukkan permasalahan itu menjadi ranah PTUN, dan jika pidana, maka dimasukkan ke Pasal 23 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dengan telah diserapnya makna Pasal 421 KUHP lama itu ke dalam kedua UU tersebut, sehingga dalam KUHP yang baru sudah tidak ada lagi. Oleh karenanya, penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah dan dengan nyata melanggar Pasal 3 Ayat (2) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tuturnya.

Pasek menjelaskan bahwa pasal tersebut menyatakan: "Dalam hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan Tindak Pidana menurut peraturan perundang undangan yang baru, proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum".

Menurut Pasek, berdasarkan pemeriksaan dalam BAP di penyidik diketahui yang dipermasalahkan adalah adanya surat yang dikeluarkan kliennya sebagai Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Badung, Bali, yaitu Surat Nomor: MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 tertanggal 8 September 2020 perihal: Laporan Akhir Penanganan Kasus Pura Dalem Balangan, ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bali yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Badung.

"Perlu diketahui, surat yang dikeluarkan dan dimasalahkan tersebut jika dinilai sebagai bukti perbuatan pidana maka sudah melebihi batas kedaluwarsa untuk saat ini," ucapnya.

Selain itu, dia menyebut pada tanggal 24 Januari 2022, posisi kliennya telah berpindah tugas tidak lagi menjadi kepala ATR/BPN Kabupaten Badung, karena telah dipindah-tugaskan sebagai Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah pada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kementerian ATR/BPN Pusat.

"Merujuk Pasal 136 Ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan melihat waktu yang dimasalahkan penyidik dalam perkara ini, maka pengenaan Pasal 83 UU No 43 tahun 2009 ini harus digugurkan demi hukum," ujar Gede Pasek.(fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Otsus Papua Serap Aspirasi Pembangunan Lanny Jaya
• 13 jam lalutvrinews.com
thumb
Kementerian Intelijen Iran Ungkap 297 Perusuh yang Didanai Agen AS dan Mossad Ditangkap
• 4 jam lalufajar.co.id
thumb
Tolak Pilkada lewat DPRD, Warga Nilai Alasan Efisiensi Anggaran Dibuat-buat
• 12 menit lalukompas.com
thumb
Kurs Dolar AS BCA, BRI, Mandiri, dan BNI Hari Ini (14/1) saat Rupiah Dibuka Menguat
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
Bahaya Tersembunyi Pestisida, Risiko Parkinson Bisa Naik Dua Kali Lipat
• 10 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.