Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL

suara.com
2 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Auriga temukan dugaan pembukaan lahan ilegal di area konservasi PT TPL.
  • Temuan ini diduga menjadi salah satu penyebab banjir bandang di Sumatra Utara.
  • Kasus telah dilaporkan ke KLHK, didorong untuk dikoordinasikan dengan KPK.

Suara.com - Lembaga Auriga Nusantara mengungkap hasil investigasinya terkait bencana banjir bandang di Sumatra Utara. Mereka menemukan adanya dugaan tindakan melawan hukum berupa pembukaan lahan di dalam area konservasi milik PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara, Roni Saputra, menyatakan bahwa temuan ini didasarkan pada analisis citra satelit dan penelusuran lapangan.

“Kami setidaknya menemukan ada sekitar 758 hektar bukaan lahan di areal PT TPL sektor Aek Raja,” kata Roni di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Pelanggaran di Area Konservasi

Roni menjelaskan, dugaan perbuatan melawan hukum ini muncul karena sejak tahun 2014, area yang dibuka tersebut telah ditetapkan sebagai area konservasi bernilai tinggi (High Conservation Value/HCV).

"Di areal HCV itu dijelaskan bahwa tidak boleh dilakukan penebangan hutan alam dan juga tidak boleh ada pembukaan lahan," tegasnya.

Namun, investigasi menemukan fakta sebaliknya. Sejak 2021 hingga 2025, ditemukan adanya pembukaan jalan sepanjang 30 kilometer dan tumpukan kayu dari hutan alam di samping kebun eukaliptus, lengkap dengan alat berat.

"Kami menduga perusakan ini dilakukan oleh pihak perusahaan. Kalaupun mereka berdalih dilakukan pihak lain, ini berada di areal mereka, seharusnya mereka bertanggung jawab atas pengawasannya," ujar Roni.

Lapor ke KLHK dan Dorong Koordinasi dengan KPK

Baca Juga: Fokus Kebutuhan Dasar, Bantuan Kemanusiaan Disalurkan untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang dan Sumut

Roni mengonfirmasi bahwa seluruh temuan ini telah dilaporkan kepada Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Jumat (9/1/2026) lalu. Ia berharap KLHK dapat melakukan penegakan hukum secara transparan.

"Menurut analisis kami, ada dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Kehutanan, Lingkungan Hidup, dan P3H," jelasnya.

Lebih lanjut, Auriga juga mendorong agar KLHK berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena patut diduga ada indikasi pencucian uang dalam kasus ini.

"Temuan ini bisa menjadi pintu pembuka bagi pemerintah untuk melihat tata kelola pemanfaatan lahan, khususnya di Sumatra Utara," pungkasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
AHY: IKN Dirancang Efisien, Ramah Lingkungan, dan Berpusat pada Manusia
• 58 menit lalutvrinews.com
thumb
Misteri Harta Jurist Tan, Aset 'Tangan Kanan' Nadiem Bakal Dicari Kejagung Meski Buron
• 3 jam lalusuara.com
thumb
Waketum PKB Tegaskan E-Voting Pilkada Belum Siap Diterapkan Langsung
• 16 jam lalugenpi.co
thumb
Grab Atur Skema BPJS Gratis hingga THR Ojol 2026, Nilainya Rp100 Miliar
• 22 jam lalukatadata.co.id
thumb
Pramono Anung Minta Maaf Usai Penyandang Disabilitas Terperosok Got di Halte CSW, Manajemen Transjakarta Kena Semprot
• 15 jam lalumerahputih.com
Berhasil disimpan.