8 Perusahaan Sawit Mangkir Bayar Denda, Satgas PKH Siapkan Langkah Hukum

tvrinews.com
1 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Ridho Dwi Putranto

TVRINews, Jakarta 

Nilai denda mencapai triliunan rupiah, Satgas juga mencatat progres penagihan pada sektor pertambangan di kawasan hutan.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan akan menempuh langkah penertiban dan upaya hukum terhadap delapan perusahaan perkebunan sawit yang tidak memenuhi panggilan dan belum menunjukkan itikad baik membayar denda administratif atas aktivitas di kawasan hutan.

“Satgas telah melayangkan undangan secara patut berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025, namun delapan korporasi ini tidak hadir dan belum memenuhi kewajiban regulasi,” kata Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simajuntak di Kantor BPKP, Rabu, 14 Januari 2026.

Delapan Korporasi Sawit Tak Penuhi Panggilan

Barita membeberkan delapan perusahaan sawit yang belum memenuhi kewajiban pembayaran denda, dengan total nilai mencapai triliunan rupiah, yaitu:

* PT RIM Kapital: Rp87.020.759.000
* PT Agro Wana Lestari: Rp32.479.250.000
* PT Agro Bukit: Rp689.501.000.000
* PT Karya Makmur Sejahtera (Goodhope Group): Rp1.017.685.750.000
* PT Sukajadi Sawit Mekar (Musim Mas Group): Rp341.750.000.000
* PT Intiga Prabakara Kahuripan: Rp827.912.000.000
* PT Gunung Bangau: Rp208.576.750.000
* PT Anugrah Tua Mulia Perkasa: Rp1.015.376.000.000

“Terhadap korporasi yang tidak hadir ini, Satgas akan melakukan langkah-langkah penertiban termasuk dan tidak terbatas pada langkah-langkah upaya hukum demi memastikan kepatuhan pada regulasi berdasarkan kewenangan yang ada. Jadi itu yang perlu kami sampaikan khusus di bidang denda sawit," tegas Barita.

Progres Penagihan Denda Tambang

Selain sektor perkebunan sawit, Satgas PKH juga melakukan penagihan denda administratif terhadap perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan hutan.

Dari 32 korporasi tambang yang diundang, 22 perusahaan telah hadir, dengan rincian yakni 7 korporasi menerima dan menyanggupi pembayaran, 15 korporasi mengajukan keberatan, 2 korporasi tidak hadir, serta 8 korporasi meminta penjadwalan ulang

Dua Perusahaan Tambang Sudah Bayar

Barita menyebut, hingga saat ini dua perusahaan telah melakukan pembayaran denda, yakni PT Tonia Mitra Sejahtera sebesar Rp500 miliar (masih memiliki sisa kewajiban) dan PT Mahakam Sumber Jaya sebesar Rp13,28 miliar

Lebih Lanjut, Barita mengatakan lima korporasi tambang lainnya telah menyatakan kesiapan membayar sesuai jadwal dengan total nilai mencapai Rp1,8 miliar.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Skandal Kuota Haji, KPK Periksa Aizzudin PBNU dan Fokus Telusuri Aliran Dana
• 4 jam lalueranasional.com
thumb
Kemenkes Identifikasi 62 Kasus Superflu di Indonesia
• 12 jam lalutvrinews.com
thumb
Peluang Restorative Justice 2 Tersangka Fitnah Ijazah Palsu Eggi dan Damai? Ini Kata Jokowi
• 7 jam lalurctiplus.com
thumb
Rekomendasi Platform Investasi Emas Digital 2026
• 10 jam lalugenpi.co
thumb
225 Destinasi Wisata di Aceh Rusak Diterjang Banjir dan Longsor
• 23 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.