Imbas Tarif Trump, Wamen ESDM: KPK Minta Penetapan Standar Produk Impor

mediaindonesia.com
9 jam lalu
Cover Berita

WAKIL Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengungkapkan bahwa kementeriannya mendapat permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan standar produk impor. Permintaan tersebut disampaikan usai pertemuan dengan perwakilan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1).

“Kalau dari Kementerian ESDM, diminta untuk bagaimana menetapkan standar untuk produk dari impor,” ujar Yuliot.

Menurut Yuliot, permintaan itu muncul setelah pemerintah melakukan konsultasi dengan KPK terkait dua rancangan peraturan presiden yang dipersiapkan sebagai respons atas kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat, yang kerap disebut sebagai tarif Trump. Dua rancangan tersebut berkaitan dengan pembelian energi oleh Pertamina serta rencana pengadaan pesawat oleh Garuda Indonesia.

Baca juga : Pemerintah Konsultasi ke KPK soal Impor Energi dan Pesawat tanpa Tender Imbas Kesepakatan Tarif AS

Dalam konteks kebijakan tersebut, isu tata kelola menjadi perhatian, termasuk potensi impor tanpa tender melalui skema penugasan langsung. Saat ditanya mengenai risiko korupsi dalam penunjukan langsung pembelian energi oleh Pertamina, Yuliot menyatakan bahwa aspek tersebut masih dalam proses kajian oleh KPK.

“Ini kan penugasan. Risikonya itu kan lagi di-assessment oleh KPK ya,” katanya.

Sebagai latar belakang, Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 15 Juli 2025 menyampaikan bahwa Indonesia telah menyepakati pembelian energi dari AS senilai US$15 miliar, produk pertanian AS sebesar US$4,5 miliar, serta 50 unit pesawat Boeing.

Sehari setelahnya, Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa Indonesia masih membutuhkan impor sejumlah komoditas strategis, mulai dari bahan bakar minyak dan gas hingga gandum serta kedelai. Ia juga menyebutkan bahwa rencana pembelian pesawat Boeing ditujukan untuk memperkuat dan membesarkan maskapai nasional Garuda Indonesia.

Dengan penetapan standar produk impor yang diminta KPK, pemerintah diharapkan dapat meminimalkan risiko tata kelola, sekaligus memastikan kebijakan perdagangan dan energi tetap transparan di tengah dinamika kebijakan tarif resiprokal global. (Ant/E-4)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kawal Arahan Presiden, Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi
• 2 jam laluokezone.com
thumb
Kemenparekraf Dukung SOVLO Jadi Rumah Ilustrator Lokal, Siapkan Terasi 2026 dan Program Kolaboratif
• 19 jam lalupantau.com
thumb
Para Pemain Timnas Indonesia Menyambut Hangat Kedatangan John Herdman
• 12 jam lalumedcom.id
thumb
NH: Saya Senior Golkar Minta Musda Tak Terburu-buru
• 12 jam laluharianfajar
thumb
Kejagung juga Kejar Aset Eks Stafsus Nadiem Makarim Jurist Tan Meski Masih Buron
• 9 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.