Jakarta, VIVA – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengambil langkah moratorium atau menghentikan sementara hak akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) penebangan dan pengangkutan kayu imbas banjir bandang di Sumatra.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) tertanggal 1 Desember 2025 dan Surat Dirjen PHL tanggal 8 Desember terkait moratorium penebangan dan pengangkutan kayu.
"Sehingga, tidak ada penerbitan dokumen legalitas hasil hutan," ucap Raja Juli dalam rapat bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Januari 2026.
Raja Juli menjelaskan, aturan tersebut diambil sebagai respons atas menurunnya fungsi lindung hutan di wilayah terdampak bencana banjir Sumatra.
Di samping itu, Kementerian Kehutanan juga mengambil langkah lain yakni identifikasi dan pendataan kayu tenyan bekerja sama dengan Polri dan pemerintah daerah.
“Hal ini dibuat sebagai respon atas bencana banjir yang menunjukkan menurunnya fungsi lindung hutan akibat tekanan pemanfaatan dan aktivitas illegal, mencegah terjadinya pencucian kayu, dan menjaga sensitivitas di tengah masyarakat terdampak bencana,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Raja Juli juga menuturkan pihaknya melalui Dirjen PHL telah menerbitkan surat edaran pada 8 Desember 2025 terkait pemanfaatan kayu hanyut untuk pemulihan pasca bencana banjir.
Kayu-kayu ini dapat digunakan untuk penanganan darurat bencana khususnya dalam pembangunan hunian sementara (huntara) bagi masyarakat terdampak dan bukan untuk kegiatan komersial.
Adapun surat edaran ini diperkuat dengan SK Menteri Nomor 863 Tahun 2025 tanggal 29 Desember yang dikeluarkan Raja Juli.
Dimana SK ini menegaskan pemanfaatan kayu hanyutan akibat bencana banjir sebagai sumber daya material untuk rehabilitasi dan pemulihan pasca bencana di wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat.
“Kebijakan ini mengatur bahwan pemanfaatan kayu hanyutan digunakan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi dan pemulihan pasca bencana, serta bantuan material untuk masyarakat terdampak atas dasar keselamatan dan kemanusian, selama bukan untuk kegiatan komersial,” tutur dia.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5472129/original/080701400_1768316309-WhatsApp_Image_2026-01-13_at_21.37.21.jpeg)