Setiap negara demokratis diuji bukan ketika warganya patuh, melainkan ketika mereka tidak setuju. Kritik, satire dan ekspresi yang tidak nyaman bagi penguasa merupakan bagian dari mekanisme koreksi dalam sistem demokrasi. Karena itu, hukum pidana bukan sekadar perangkat teknis, melainkan cermin bagaimana negara memilih mengelola ketidaksetujuan.
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada Januari 2026 kerap dipresentasikan sebagai tonggak sejarah: Indonesia meninggalkan hukum pidana kolonial dan membangun kodifikasi nasionalnya sendiri. Namun lebih dari itu, KUHP baru juga membuka pertanyaan yang jarang dibahas secara terbuka—apakah negara semakin siap menghadapi perbedaan, atau justru semakin mengandalkan hukum pidana untuk menertibkannya.
Dalam negara demokratis, perbedaan pendapat bukan gangguan, melainkan keniscayaan. Kritik terhadap penguasa, ekspresi yang menyimpang dari arus utama, dan cara hidup yang berbeda adalah bagian dari dinamika sosial. Karena itu, penggunaan hukum pidana menjadi indikator penting: apakah ia ditempatkan sebagai instrumen terakhir untuk melindungi kepentingan publik, atau sebagai alat pengendalian terhadap ekspresi yang dianggap mengganggu stabilitas.
Sorotan utama terhadap KUHP baru tertuju pada pasal-pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, khususnya Pasal 218 hingga Pasal 220. Delik ini sebelumnya dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan kebebasan berekspresi. Kini, ia dihidupkan kembali dengan status delik aduan. Namun perubahan ini lebih bersifat prosedural daripada substantif. Rumusan “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat” tetap lentur dan membuka ruang tafsir yang luas.
Dalam kerangka pengelolaan ketidaksetujuan, pasal semacam ini mengandung pesan implisit: kritik terhadap simbol kekuasaan diposisikan sebagai potensi gangguan yang perlu diatur melalui hukum pidana. Padahal dalam praktik demokrasi, kritik—termasuk yang tajam dan satir—sering kali justru berfungsi sebagai mekanisme koreksi yang efektif. Ketika ekspresi politik didekati dengan logika pemidanaan, ruang publik cenderung menyempit bukan karena larangan eksplisit, melainkan karena rasa takut.
Pendekatan serupa tampak dalam pengaturan kesusilaan. Pasal 411 KUHP mengkriminalisasi zina, Pasal 412 mengatur hidup bersama di luar perkawinan, serta sejumlah ketentuan lain yang memperluas delik kesusilaan. Meski bersifat delik aduan, pengaturan ini menandai masuknya negara ke wilayah relasi personal. Negara tidak lagi sekadar melindungi warga dari kerugian nyata, tetapi turut menilai dan menertibkan pilihan hidup privat berdasarkan moralitas dominan.
Dalam masyarakat yang plural, cara ini mencerminkan kecenderungan untuk mengelola perbedaan melalui kriminalisasi, bukan melalui toleransi atau mekanisme sosial yang lebih proporsional. Ketidaksetujuan terhadap norma mayoritas—baik dalam bentuk ekspresi, gaya hidup, maupun relasi personal—berisiko diperlakukan sebagai masalah hukum pidana.
Cermin lain terlihat dalam Pasal 2 KUHP tentang living law, yang memungkinkan hukum adat dijadikan dasar pemidanaan sepanjang dianggap hidup dalam masyarakat. Pengakuan terhadap hukum adat sering dipandang sebagai bentuk penghormatan terhadap pluralisme. Namun tanpa batasan yang ketat, pasal ini justru membuka ruang ketidakpastian hukum. Standar pidana dapat berbeda antarwilayah dan bergantung pada tafsir sosial yang tidak selalu sejalan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Dari perspektif rule of law, sebagaimana dirumuskan A.V. Dicey, hukum seharusnya membatasi kekuasaan negara dan memberikan kepastian bagi warga. Dalam hukum pidana modern, prinsip ini diwujudkan melalui asas legalitas yang ketat: tidak ada tindak pidana tanpa rumusan yang jelas. Pasal-pasal yang multitafsir bukan sekadar persoalan teknis perundang-undangan, melainkan refleksi dari pilihan politik hukum—apakah negara bersedia menahan diri dari penggunaan kekuasaan koersif.
Risiko ini semakin nyata jika dikaitkan dengan realitas penegakan hukum di Indonesia. Ketimpangan relasi kuasa, rendahnya akuntabilitas aparat, dan sejarah penegakan hukum yang selektif menciptakan kondisi di mana diskresi mudah disalahgunakan. Dalam situasi seperti ini, hukum pidana berpotensi menjadi tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ketidaksetujuan dari kelompok lemah lebih mudah diproses, sementara ekspresi dari kelompok berkuasa cenderung dilindungi.
John Stuart Mill, dalam On Liberty, menegaskan bahwa pembatasan kebebasan hanya sah jika bertujuan mencegah kerugian nyata terhadap orang lain. Negara yang terlalu cepat memidana ekspresi atau pilihan hidup warganya bukan hanya melampaui prinsip ini, tetapi juga menciptakan chilling effect. Warga memilih diam, menarik diri dari ruang publik, dan menghindari kritik bukan karena setuju, melainkan karena takut berhadapan dengan hukum.
Pemerintah berargumen bahwa risiko penyalahgunaan dapat ditekan melalui sifat delik aduan dan penegakan hukum yang berhati-hati. Namun argumen ini belum sepenuhnya menjawab persoalan struktural. Dalam relasi kuasa yang timpang, mekanisme aduan dapat berubah menjadi alat tekanan sosial. Selain itu, delik aduan tetap memberikan diskresi besar kepada aparat untuk menentukan apakah suatu laporan layak diproses atau tidak.
Pengalaman global menunjukkan bahwa kemunduran demokrasi sering kali tidak terjadi melalui pelanggaran hukum yang terang-terangan, melainkan melalui penggunaan hukum itu sendiri. Inilah yang kerap disebut sebagai legal authoritarianism: ketika hukum tetap berjalan, tetapi fungsinya bergeser dari pelindung kebebasan menjadi pengaman stabilitas kekuasaan.
KUHP baru menempatkan Indonesia pada persimpangan penting. Ia dapat menjadi fondasi hukum pidana nasional yang beradab jika diterapkan dengan kehati-hatian, kontrol konstitusional yang kuat, dan komitmen untuk mengelola perbedaan melalui dialog, bukan kriminalisasi. Namun jika dibiarkan tanpa pengawasan dan koreksi, KUHP berisiko menjadi cermin dari negara yang semakin defensif terhadap ketidaksetujuan.
Pada akhirnya, pertanyaan utamanya bukan hanya apakah KUHP baru sah secara formal, melainkan nilai apa yang ia cerminkan. Cara negara mengelola ketidaksetujuan hari ini akan menentukan kualitas demokrasi Indonesia di masa depan. Dalam demokrasi, bahaya terbesar sering kali bukan hukum yang lemah, melainkan hukum yang terlalu mudah digunakan untuk membungkam perbedaan.



