Jakarta, ERANASIONAL.COM – Sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/1/2026), langsung diwarnai perdebatan hukum. Kuasa hukum terdakwa, Faomasi Laia, menegaskan bahwa penuntutan perkara tersebut tidak lagi memiliki dasar hukum karena telah melewati masa kedaluwarsa sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Faomasi menyampaikan hal tersebut usai sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, perkara yang peristiwa hukumnya terjadi pada tahun 2018 tidak seharusnya lagi disidangkan pada tahun 2026, terlebih setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP secara efektif sejak 2 Januari 2026.
“Jaksa sudah tidak memiliki dasar hukum untuk melanjutkan penuntutan. Ancaman pidana atas pasal yang didakwakan maksimal hanya tiga tahun, sementara peristiwa hukumnya terjadi pada 2018. Artinya, sudah lebih dari enam tahun dan kewenangan penuntutan jelas gugur,” ujar Faomasi.
Faomasi Laia menjelaskan, Pasal 136 dan Pasal 137 KUHP baru secara tegas mengatur mengenai hapusnya kewenangan penuntutan pidana apabila telah melampaui tenggang waktu tertentu. Ketentuan tersebut, kata dia, merupakan mandat undang-undang yang wajib dipatuhi oleh seluruh aparat penegak hukum.
Dalam ketentuan itu, jangka waktu kedaluwarsa ditentukan berdasarkan ancaman pidana maksimum dari tindak pidana yang didakwakan. Untuk tindak pidana dengan ancaman maksimal tiga tahun penjara, kewenangan penuntutan hapus setelah enam tahun.
“Ini bukan tafsir sepihak, tapi norma yang tertulis jelas dalam undang-undang. Ketika undang-undang menyatakan kewenangan menuntut gugur, maka negara tidak boleh lagi memaksakan proses hukum,” tegasnya.
Selain merujuk pada KUHP baru, Faomasi juga menyinggung adanya aturan internal di lingkungan Kejaksaan Agung yang mengatur penanganan perkara pidana yang telah melewati masa kedaluwarsa. Aturan tersebut, menurutnya, telah diteken oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
“Secara internal, Kejaksaan sudah memiliki mekanisme yang jelas. Jika sejak awal diketahui kewenangan penuntutan telah gugur, seharusnya perkara ini tidak lagi dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Ia menilai, melanjutkan perkara yang telah kedaluwarsa justru berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan perlindungan hak asasi terdakwa.
“Ketika kewenangan negara sudah gugur, melanjutkan perkara justru bertentangan dengan prinsip negara hukum,” kata Faomasi Laia.
Menanggapi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, pihak terdakwa menyatakan tidak akan tinggal diam. Faomasi memastikan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang lanjutan.
Eksepsi tersebut akan meminta majelis hakim untuk menyatakan penuntutan tidak dapat diterima dan menghentikan perkara demi hukum.
“Ini murni persoalan hukum. Kami akan mengajukan eksepsi agar majelis hakim menilai terlebih dahulu apakah penuntutan ini masih sah atau tidak,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah secara resmi memberlakukan KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 pada 2 Januari 2026.
Salah satu poin penting dalam KUHP baru adalah pengaturan ulang mengenai masa kedaluwarsa penuntutan, yang bertujuan memberikan kepastian hukum serta mencegah perkara pidana dibiarkan menggantung terlalu lama.
Faomasi menegaskan bahwa dengan berlakunya kedua regulasi tersebut, aparat penegak hukum wajib menyesuaikan seluruh proses penanganan perkara, termasuk perkara lama yang baru diajukan ke pengadilan setelah KUHP baru berlaku.
“KUHP baru ini tidak bisa diperlakukan selektif. Semua aparat harus tunduk, termasuk dalam menangani perkara-perkara lama,” katanya.
Faomasi Laia juga mengingatkan bahwa prinsip penghentian perkara karena kedaluwarsa sejatinya bukan hal baru dalam sistem hukum Indonesia. KUHAP sebagai hukum acara pidana telah lama mengenal batas kewenangan penuntutan, sementara KUHP sebagai hukum materiil menentukan jangka waktu kedaluwarsa berdasarkan ancaman pidananya.
“Yang berbeda sekarang adalah penegasan dan penyesuaian normanya dalam KUHP baru. Jadi semakin tidak ada alasan untuk mengabaikan ketentuan kedaluwarsa,” ujarnya.
Ia menilai, penerapan aturan ini penting untuk mencegah kriminalisasi berkepanjangan dan memastikan proses hukum berjalan adil.
Faomasi berharap aparat penegak hukum konsisten menerapkan ketentuan KUHP baru agar tidak terjadi penuntutan yang secara hukum sudah kehilangan dasar. Menurutnya, kepastian hukum adalah salah satu pilar utama dalam negara hukum yang demokratis.
“KUHP baru harus menjadi rujukan utama. Jangan sampai penuntutan tetap dipaksakan padahal secara hukum sudah gugur,” tegasnya.
Sidang perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian eksepsi dari pihak terdakwa. Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan keberatan tersebut sebelum memutuskan apakah perkara dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian atau harus dihentikan demi hukum.




