Liputan6.com, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) mengklarifikasi soal wacana pegawai maupun relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang menegaskan, ketentuan tersebut bersifat terbatas atau tidak berlaku bagi seluruh pihak.
Menurut Nanik, penegasan tersebut perlu dipahami guna merespons berbagai penafsiran keliru terhadap Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, yang menyebutkan bahwa “pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Advertisement
"Menjelaskan bahwa frasa “pegawai SPPG” dalam pasal tersebut merujuk secara spesifik pada pegawai inti dengan fungsi strategis, bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian SPPG," tulis Nanik melalui siaran pers diterima, Rabu (14/1/2026).
Nanik mendetailkan, pihak dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan.
"Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” jelas Nanik.



