Hina Pemerintah Terancam Pidana, Mahasiswa Gugat KUHP Baru ke MK

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Sembilan mahasiswa dari Fakultas Ilmu Hukum Universitas Terbuka menggugat Pasal 240 dan Pasal 241 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur tentang ancaman pidana atas perbuatan menghina pemerintah atau lembaga negara.

Kuasa hukum para pemohon, Priskila Octaviani menyatakan keberadaan frasa "menghina pemerintah atau lembaga negara" dalam Pasal 240 KUHP tidak memiliki batasan objektif yang jelas.

"Ketidakjelasan batas antara kritik yang sah dan penghinaan menyebabkan masyarakat berada dalam posisi rentan terhadap penafsiran subjektif aparat penegak hukum," ujar Priskila saat sidang uji materiil di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).

Baca juga: Mahasiswa Gugat Pasal Hukuman Mati di KUHP, Singgung Fenomena Lorong Kematian

Para pemohon menilai bahwa ketidakjelasan tersebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya itu dapat dipidana.

Akibatnya, norma tersebut membuka ruang penafsiran yang lebih luas dan subjektif, terutama dalam membedakan kritik yang dikategorikan sebagai penghinaan.

Karena tidak disertai parameter yang jelas, para pemohon menilai kedua pasal tersebut berpotensi menghambat kebebasan berekspresi warga negara.

"Padahal pembatasan kebebasan berpendapat hanya dapat dibenarkan apabila terdapat clear and present danger (ancaman nyata dan aktual) terhadap ketertiban umum," ucap Priskila.

Selain itu, menurut para pemohon, berlakunya Pasal 240 dan 241 KUHP juga berpotensi membatasi arus informasi dan komunikasi politik yang seharusnya terbuka dalam negara hukum demokratis.

Sejalan dengan itu, para pemohon menyebut bahwa kedua pasal tersebut juga tidak sejalan dengan amanat putusan MK Nomor 6/PUU/V/2007 yang menyatakan Pasal 154 dan Pasal 155 KUHP lama inkonstitusional.

Baca juga: 11 Mahasiswa Gugat Pasal Zina dalam KUHP, Apa Alasannya?

Pasal 154 dan Pasal 155 KUHP lama mengatur tentang ancaman pidana terhadap kegiatan penyampaian perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap pemerintah.

Ketika itu, MK memutuskan kedua pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi karena tidak menjamin adanya kepastian hukum yang sebagai konsekuensinya menghalangi kemerdekaan untuk menyatakan pikiran, sikap, dan pendapat.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Dengan demikian, norma a quo (pasal tersebut) belum sepenuhnya bersejalan dengan ratio decidendi (pertimbangan hukum) Putusan Nomor 6/PUU/V/2007 dan tetap menimbulkan ketidakpastian hukum," ujar Priskila.

Oleh karena itu, dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Harga Emas Antam Edisi Khusus Imlek 2026, Punya Gambar Kuda Api
• 18 jam lalubisnis.com
thumb
KUHP Baru sebagai Cermin Cara Negara Mengelola Ketidaksetujuan
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Komisi 2 DPR Menilai Kunjungan Prabowo ke IKN Menjawab Spekulasi Publik
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Pemprov DKI Mulai Bongkar Tiang Monorel di Rasuna Said, Target Rampung September
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Polisi Ungkap Laboratorium Narkotika Jenis Etomidate di Pluit, WNA China Jadi Peracik
• 11 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.