Kejagung Nyatakan Banding atas Vonis Eks Dirjen Kemenkeu Isa

bisnis.com
5 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas putusan terhadap mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan banding diajukan karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

“Penuntut kemarin mikir-mikir sekarang sudah menyatakan banding,” ujar Anang di Kejagung, Rabu (14/1/2026).

Anang menjelaskan Isa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman 4 tahun penjara.

Saat ini, Kejagung tengah menyiapkan memori banding sebagai bagian dari proses hukum lanjutan atas perkara tersebut.

“Dua minggu setelah mengajukan wajib mengirim memori, yang penting menyatakan. Nanti juga tidak hanya buat memori banding akan membuat kontra memori juga,” pungkasnya.

Baca Juga

  • Ada KUHP dan KUHAP Baru, Kejagung Bakal Meminimalisir Pemenjaraan
  • Kejagung Ungkap Jurist Tan Punya Peran Dominan di Kasus Chromebook
  • Dapat Teror Usai Kritik soal Bencana Sumatra, 2 Aktivis Ngadu ke Bareskrim

Sebagai informasi, Isa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008–2018.

Majelis hakim menyatakan Isa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer. Namun, Isa terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Sunoto dalam persidangan, Rabu (7/1/2026).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Hilang Sejak 27 Desember 2025, Pendaki Gunung Slamet asal Magelang Ditemukan Meninggal Dunia
• 7 jam lalumerahputih.com
thumb
Pascabanjir Sumatra, Penanganan Beralih ke Pemulihan Layanan Kesehatan dan Kebutuhan Dasar
• 5 jam lalusuara.com
thumb
Atlet Panjat Tebing Persembahkan Bonus SEA Games untuk Orang Tua
• 9 jam lalumedcom.id
thumb
Benarkah Sampo Non SLS Lebih Aman untuk Rambut?
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Kakorlantas: ETLE Drone Jadi Lompatan Besar Penegakan Hukum Lalu Lintas
• 15 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.