KemenP2MI dan Polres Dumai Gagalkan Pengiriman 26 CPMI Ilegal ke Malaysia

tvrinews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Krisafika Taraisya Subagio

TVRINews, Jakarta

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) bersama Polres Dumai berhasil menggagalkan upaya pengiriman 26 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural ke Malaysia. Pengungkapan kasus ini dilakukan di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau, Rabu, 14 Januari 2026.

Direktur Jenderal Pelindungan KemenP2MI, Rinardi, menjelaskan pengungkapan berawal dari patroli rutin jajaran Polsek Sungai Sembilan sekitar pukul 02.00 WIB. Petugas mencurigai tiga kendaraan yang diduga mengangkut CPMI nonprosedural.

"Petugas menghentikan satu unit mobil Fortuner dan menemukan delapan perempuan yang akan diberangkatkan secara nonprosedural. Selanjutnya, petugas memeriksa satu unit minibus dan mendapati 17 orang calon pekerja migran. Tidak lama kemudian, satu unit mobil Sigra juga dihentikan dan ditemukan satu calon pekerja migran lainnya," ujar Rinardi dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com di Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026.

Kemudian Rinardi menyebutkan, informasi awal pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi dengan Kepala BP3MI Riau, Fanny. 

Dalam operasi tersebut, aparat turut mengamankan tiga terduga pelaku berinisial JS, MT, dan AP yang berperan sebagai sopir dan pengurus pengiriman. Ketiganya diduga bagian dari jaringan yang dikendalikan seorang mandor berinisial P.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para CPMI diketahui harus membayar biaya antara Rp4,8 juta hingga Rp5,7 juta kepada pihak perekrut untuk dapat diberangkatkan secara nonprosedural ke Malaysia.

"Praktik ini menunjukkan adanya pola perdagangan orang dan penyelundupan pekerja migran yang terorganisir. Para korban dijanjikan pekerjaan, tetapi justru ditempatkan dalam situasi yang sangat rentan terhadap eksploitasi," tegasnya.

KemenP2MI mengapresiasi langkah cepat Polres Dumai yang berhasil mencegah keberangkatan para korban sebelum keluar dari wilayah Indonesia.

Menurut Rinardi, pencegahan sejak dini sangat penting untuk melindungi warga negara dari risiko kerja paksa, eksploitasi, hingga tindak pidana perdagangan orang di luar negeri.

Saat ini, seluruh CPMI masih berada di Polsek Sungai Sembilan dan akan segera diserahterimakan kepada BP3MI Riau melalui P4MI Dumai untuk menjalani proses pendataan, pendampingan, serta pemulihan.

Sementara itu, para terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman oleh aparat penegak hukum di Polres Dumai guna pengembangan jaringan.

KemenP2MI pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. 

"Gunakan selalu jalur penempatan yang sah agar hak, keselamatan, dan perlindungan hukum pekerja migran Indonesia dapat terjamin," ucapnya.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ijazah Jokowi yang Kembali Memanas, PSI: Bangsa yang Menyedihkan tidak Menghargai Orang yang Berjuang Keras
• 10 jam lalufajar.co.id
thumb
Denyut Kampung Starling di Tepi Bantaran Ciliwung: Ketika Hidup Bergantung Sachet Kopi
• 16 jam laluliputan6.com
thumb
Chery Tiggo 5X Discontinue, Bagaimana Nasib Suku Cadangnya?
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Pelni Logistics Targetkan Pendapatan Rp 568,4 M pada 2026
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Bank Kalsel Salurkan Dana untuk Bencana Banjir di Hulu Sungai Utara
• 2 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.