JAKARTA (Realita) - Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukan pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Majelis KIP juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan salinan ijazah tersebut.
"Memutuskan menerima permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis KIP, Handoko Agung Saputro, saat membacakan amar putusan di ruang sidang Komisi Informasi Pusat, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Amar putusan tersebut dibacakan dalam sidang untuk perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025. Putusan tersebut menyatakan bahwa ijazah tersebut sebagai informasi yang terbuka.
"Menyatakan menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2004 dan 2022 merupakan informasi yang terbuka," ujarnya.
Putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat tersebut mewajibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan salinan ijazah sarjana Jokowi yang digunakan sebagai syarat pencalonan pada Pilpres 2014–2019 dan 2019–2024.
"Memerintahkan kepada termohon (KPU RI) untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata Handoko.
Handoko menjelaskan KPU RI memiliki waktu 14 hari sejak putusan dibacakan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Jika tidak ada upaya banding atau setelah masa banding berakhir tanpa perlawanan, putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan putusan tersebut akan dieksekusi melalui pengadilan.beb
Editor : Redaksi




