Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencatat telah menghimpun denda sebesar Rp5,2 triliun dari pelaku usaha di sektor sawit dan tambang yang terindikasi melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, selain denda yang telah dibayarkan, Satgas juga berpotensi menerima tambahan Rp4,1 triliun dari sejumlah perusahaan tambang yang menyatakan kesediaan untuk melunasi kewajiban tersebut.
"Sebesar Rp5,2 triliun denda telah dibayarkan oleh pelaku usaha sawit dan tambang dengan potensi tambahan sebesar Rp4,1 triliun," ujar Barita dalam keterangan tertulis, Rabu (14/1/2026).
Barita memerinci bahwa Satgas PKH telah memanggil 32 perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan terkait dugaan pelanggaran dalam aktivitas usahanya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 perusahaan telah memenuhi panggilan.
Namun demikian, dari 22 perusahaan yang hadir, sebanyak 15 perusahaan menyatakan tidak sanggup membayar denda, sementara tujuh perusahaan menyatakan siap melunasi kewajibannya. Adapun dua perusahaan tidak menghadiri pemanggilan, sedangkan delapan perusahaan lainnya masih menunggu jadwal pemanggilan.
Di sektor perkebunan kelapa sawit, Satgas PKH juga telah memanggil 83 perusahaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 73 perusahaan telah hadir, dengan rincian 41 perusahaan telah melakukan pembayaran denda.
Baca Juga
- Satgas PKH Kantongi 12 Nama Perusahaan yang Diduga Sebabkan Banjir Sumatra
- Awas! Satgas PKH Kejar Pengusaha Sawit-Tambang Nakal Tahun Depan
- Apresiasi Satgas PKH, Prabowo: Negara Selamatkan Rp6,62 Triliun dari Korupsi
"Sementara, 83 perusahaan sawit yang dilakukan pemanggilan, 73 perusahaan hadir dengan rincian 41 perusahaan sudah bayar," imbuhnya.
Selain denda, Barita menyebut tindak lanjut penertiban yang dilakukan Satgas PKH turut memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara dari sektor perpajakan.
"Tindak lanjut Satgas juga berkontribusi pada tambahan penerimaan pajak sebesar Rp2,3 triliun melalui Direktorat Jenderal Pajak," pungkasnya.
Sebagai catatan, hingga Rabu (14/1/2026), Satgas PKH telah menguasai kembali lahan seluas 4,09 juta hektare dari sektor perkebunan kelapa sawit serta 8.822,26 hektare lahan dari sektor pertambangan yang sebelumnya dikelola oleh 75 perusahaan.

:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Saling-lapor-Farid-dan-Rusman.jpg)



