TRIBUN-TIMUR.COM, WAJO - Ketua DPRD Soppeng Andi Muhammad Farid melaporkan balik Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas BKPSDM Kabupaten Soppeng Rusman.
BKPSDM adalah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Farid datang ke Mapolres Soppeng Senin (12/1/2026) malam
Ia membawa tiga kuasa hukumnya. Salah satunya Saldin Hidayat.
Saldin Hidayat menjelaskan terlapor Rusman telah membuat video fitnah dan berita bohong.
"Pada intinya, Rusman membuat video fitnah dan pencemaran nama baik yang didistribusikan ke orang-orang termasuk media sosial," ujarnya melalui telepon kepada Tribun-Timur.com, Selasa (13/1/2026).
"Berdasarkan video berdurasi 2,56 detik bersumber dari saksi AS atau Info Publik (grup wa dan fb) dan video berdurasi 2.10 detik, sumber video saksi AF Tiktok Info Viral Soppeng," paparnya menambahkan.
Kata dia, laporan tersebut sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 433 KUHPidana.
Laporan Farid telah didaftarkan di SPKT Polres Soppeng bernomor polisi LP/B/09/I/2026/SPKT/Res Soppeng/Polda Sulsel.
Sebelumnya kubu Rusman melaporkan dianiaya oleh Andi Muhammad Farid.
“Klien kami sempat berharap ada penyelesaian secara damai sebelum akhirnya memutuskan menempuh proses hukum,” ucap Firmansyah selaku kuasa hukum Rusman kepada Tribun-Timur.com, Minggu (11/1/2026).
Firmansyah mendampingi Rusman yang merupakan ASN korban dugaan penganiayaan yang dilakukan Ketua DPRD Soppeng Andi Muhammad Farid.
Menurut Firmansyah, kliennya sempat menunggu itikad baik Andi Muhammad Farid meminta maaf.
Namun setelah beberapa harus upaya damai yang diharapkan tak kunjung tiba.
Andi Muhammad Farid tak pernah menemui bahkan menghubungi Rusmin.



