Jakarta, VIVA – Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono menyampaikan pemerintah Indonesia telah memulangkan sebanyak 27.768 warga negara Indonesia (WNI) ke tanah air dari berbagai kondisi darurat sepanjang tahun 2025.
"Sepanjang tahun 2025, Indonesia telah memulangkan 27.768 warga negara Indonesia dari berbagai situasi krisis, mulai dari konflik bersenjata hingga kejahatan transnasional seperti online scam dan judi daring," kata Sugiono saat menyampaikan Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri (PPTM) 2026 di Jakarta, Rabu,14 Januari 2026.
Menurut Menlu, diplomasi Indonesia berangkat dari kebutuhan rakyat, kepentingan nasional, dan kewajiban negara untuk hadir dan melindungi rakyatnya. Pelindungan WNI, kata dia, merupakan pilar utama diplomasi Indonesia dan sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 untuk "melindungi segenap rakyat Indonesia".
Dia juga memandang pelindungan WNI yang dilakukan Kemlu RI sebagai aspek penting dalam mengukur ketahanan nasional, dengan melihat seberapa jauh negara hadir melindungi rakyat.
"Diplomasi adalah sebuah instrumen negara untuk memastikan rakyat aman, sejahtera, dan terlindungi di tengah situasi dunia yang semakin tidak menentu," ujarnya
Dengan demikian, langkah pemulangan WNI ke tanah air yang dilakukan sepanjang 2025 merupakan cerminan kehadiran negara melindungi negaranya, kata Sugiono.
Menlu memastikan bahwa Kemlu RI akan terus mengoptimalkan upaya pelindungan WNI dengan berbagai cara, termasuk melalui penguatan kemitraan internasional dan meningkatkan kesiapsiagaan perwakilan RI menghadapi situasi tak terduga.
Kemlu RI juga akan memperkuat sistem peringatan dini guna mengantisipasi potensi krisis serta memajukan digitalisasi pelayanan bagi para WNI di luar negeri, kata dia, menambahkan.
Ia pun mengapresiasi semua Perwakilan RI di luar negeri yang selama ini terlibat langsung dalam upaya pembebasan WNI, penyelesaian masalah-masalah yang menimpa para WNI, serta pemulangan WNI hingga tiba dengan selamat di tanah air sepanjang tahun 2025.
Lebih lanjut, Sugiono menyampaikan bahwa pihaknya turut menjadikan pemberdayaan diaspora sebagai fokus Kemlu RI, mengingat posisi mereka sebagai subjek pembangunan dan aset ketahanan nasional.
Untuk tujuan itu, Kemlu RI telah membentuk unit kerja khusus diaspora untuk memastikan kebijakan diaspora yang lebih terarah dan berdampak, serta menetapkan sejumlah inisiatif seperti Nomor Induk Diaspora dan sistem Satu Data Diaspora.




