Polisi Tangkap Pengedar Obat-obatan Ilegal di Tangerang, Ratusan Pil Disita

detik.com
13 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Unit Reskrim Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap kasus peredaran obat ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan dan tidak memiliki izin edar. Pengungkapan kasus ini dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kampung Anyar Dumpit, Karang Anyar, Neglasari, Kota Tangerang.

Dalam operasi pada Rabu (14/1/2026) tersebut, polisi menangkap satu orang pelaku berinisial ES (23). Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan.

"Peredaran obat keras tanpa izin sangat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda. Kami tidak akan mentolerir praktik ilegal yang merusak masa depan anak bangsa," tegas Jauhari dalam keterangannya.

Baca juga: Pengedar Obat Keras Ilegal Ditangkap di Tangerang, 10.512 Butir Disita

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 648 butir pil eximer, 15 butir tramadol, 14 butir trinek, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp18 juta, serta dua unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Jauhari menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim opsnal Polsek Batuceper dengan melakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi.

"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Sinergi ini sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran obat-obatan terlarang," ujarnya.

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pengedar Tramadol di Tangerang, Ratusan Butir Disita

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 Sub Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Jauhari juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan dari peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Batuceper untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak Kepolisian atau melalui layanan 110. Bersama-sama kita wujudkan lingkungan yang aman dan sehat," imbuhnya.




(rfs/rfs)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Nihil Superflu di Kota Bogor, Dinkes perketat SKDR untuk pantau ILI
• 22 jam laluantaranews.com
thumb
Korupsi LPEI Rp919 Miliar Melebar, 4 Pejabat Pembiayaan Syariah Jadi Tersangka Baru
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
Protokol AMPD di Empat Kelurahan Diaktifkan
• 17 jam laluharianfajar
thumb
Kumpulkan 1.200 Rektor hingga Pimpinan Kampus, Prabowo Bahas Arah Pendidikan Nasional
• 3 jam laluokezone.com
thumb
Pemerintah Anggarkan Rp16,9 Triliun Sulap 16.171 Sekolah, Mendikdasmen: Rampung Januari 2026
• 19 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.