Polisi Gerebek Rumah Perakitan Senjata Api Ilegal di Lampung, 2 Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

kompas.tv
10 jam lalu
Cover Berita

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Polisi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat perakitan senjata api ilegal di Lampung. Dua orang pelaku ditangkap.

Berawal dari laporan masyarakat, anggota Tekab 308 Polsek Terbanggi menggerebek sebuah rumah di wilayah Kampung Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Salah satu pelaku yang merupakan pemilik rumah diduga sebagai perakit senjata, sementara satu pelaku lainnya diduga sebagai pemilik senjata api ilegal.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal penyalahgunaan senjata api dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga: [FULL] Polisi Selidiki Jaringan Pencurian Motor Bersenjata Api yang Resahkan Warga

#lampung #polisi 

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV

Tag
  • lampung
  • senjata api ilegal
  • perakitan senpi
  • polisi gerebek
  • lampung tengah
  • kriminal
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kemensos Hadirkan Terapi Wicara Anak Berkebutuhan Khusus di Bekasi
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Airlangga Pastikan Banyak Kabar Baik Buat Warga RI ke Depannya
• 17 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Reformasi Besar-Besaran BUMN Dimulai 2026, Danantara Soroti Potensi Pemulihan Ekonomi
• 14 jam lalupantau.com
thumb
Cerita Menhaj Bersihkan Toilet Kotor di Mina, Ingatkan Petugas Haji Jangan Gengsi Layani Jemaah
• 23 jam lalukompas.com
thumb
Kementerian PU siagakan alat berat tangani banjir sungai Maluku Utara
• 18 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.