JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) telah memutuskan untuk menerima permohonan dari pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi.
Bonatua diketahui meminta ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Putusan tersebut diambil dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan atas perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar pada Selasa (13/1/2026).
"Amar putusan, memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Handoko Agung Saputro, Selasa (13/1/2026).
Baca juga: KPU Segera Rapat Pleno Bahas Ijazah Jokowi Jadi Informasi Publik
Majelis KIP pun menegaskan bahwa salinan ijazah Jokowi untuk pencalonan presiden pada Pilpres 2014 dan 2019 sebagai informasi yang terbuka.
"Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka," ujar Handoko.
Meski demikian, KPU tetap dituntut untuk membuka sembilan item yang disembunyikan dari ijazah Jokowi.