Jakarta, ERANASIONAL.COM– Komisi III DPR RI akan mulai membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset bersama Badan Keahlian DPR dalam masa sidang III kali ini hingga sebulan ke depan.
Pembahasan RUU dilakukan bersamaan dengan RUU Hukum Acara Perdata karena dinilai memiliki keterkaitan subtansi. Pembahasan diharapkan berlangsung terbuka, termasuk dengan membuka sraf RUU kepada publik agar masyarakat dapat ikut mengawal prosesnya.
Anggota Komisi III DPR, Safaruddin mengatakan ia telah berkoordinasi dengan Badan Keahlian DPR (BKD) untuk menyiapkan naskah akademik.
“Jadi rencana undang-undang perampasan aset akan mulai dibahas pada masa sidang ini. Dan BKD juga sudah menyiapkan draft-nya, nanti naskah akademis segala macamnya, kata Safaruddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/1).
Politikus PDIP menyebut Komisi III DPR akan memulai rapat perdana pada Kamis (15/1) hari ini. Nantinya, rapat akan dimulai dengan mengundang pakar hingga sejarawan.
“Kita yang penting kan kita sudah mulai toh. Kalau sudah mulai kan berarti tentunya kan kita harus mendapatkan masukan-masukan,” kata dia.
“Besok jam 10.00 WIB. Besok dengan agenda progres RUU Perampasan Aset,” katanya.
Sistem Hukum di Indonesia
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau biasa disapa Eddy Hiariej ingin RUU Perampasan Aset mengatur soal perampasan atau pemulihan aset dilakukan tanpa harus melalui keputusan pengadilan.
Eddy menjelaskan, sistem hukum di Indonesia saat ini hanya mengatur bahwa pemulihan aset hanya bisa dilakukan melalui putusan pengadilan atau biasa dikenal dengan istilah punishment-based asset forfeiture (CBAF).
Menurutnya, RUU Perampasan Aset ke depan perlu diatur sebaliknya, bahwa pemulihan aset bisa dilakukan tanpa eksekusi pengadilan atau dikenal dengan istilah non-conviction based aset forfeiture (NCBAF).
“Ah, NCB [NCBAF] ini yang harus kita kelola karena dia bukan hukum acara pidana, juga bukan hukum acara perdata,” kata Eddy dalam rapat penyusunan Prolegnas di Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis (18/9) lalu.
Oleh karena itu, anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra berpendapat RUU Perampasan Aset harusnya harus dibahas bersama RUU Kitab Hukum Acara Perdata.
Sebab, skema atau penggunaan istilah perampasan nantinya akan diubah menjadi pemulihan. Sehingga, setiap proses pemulihan aset, tidak perlu dilakukan dengan proses pidana.
“Tapi kalau yang dimaksud dengan perampasan aset tanpa perkara, maka itu harus masuk ke pemulihan aset. Nah itu tanpa perkara,” kata dia.


/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F14%2F70b6284d2b91950d2e6343b591d8230f-cropped_image.jpg)

