FAJAR, MAKASSAR — Persoalan deviden atau bagi hasil dari PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) harus bergulir panjang. Selisih data deviden yang diterima para pemilik saham membuat Rapat Dengar Pendapat (RDP) harus diagendakan ulang.
Sebelumnya, RDP ini dilakukan atas tuntutan Badko HMI Sulsel terhadap proyeksi pengembangan GMTD yang dinilai berbeda dengan isi Surat Keputusan Gubernur tahun 1991 dan 1995.
RDP terkait dokumen Kajian Ikhtisar Data Publik yang memuat sejumlah indikasi persoalan tata kelola agraria, kepatuhan terhadap SK Gubernur, Struktur Kepemilikan Saham serta Kontribusi Ekonomi PT GMTD pun digelar oleh Komisi D DPRD Sulsel, yang turut dihadiri oleh Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar, Pemkab Gowa, Badko HMI Sulsel, dan Dewan Adat Gowa, di Kantor Dinas BMBK Sulsel, Rabu, 14 Januari 2026.
Pada RDP tersebut, berdasarkan pemaparan dari data BPKAD masing-masing daerah, Pemkab Gowa diketahui hanya menerima deviden Rp3 miliar pada periode 2023-2025.
Pada periode yang sama, Pemkot Makassar justru menerima lebih rendah, yakni di kisaran lebih dari Rp400 juta.
Sementara itu, PT GMTD memaparkan bahwa deviden yang telah diserahkan masing-masing Rp11 miliar kepada Pemprov Sulsel, Rp5,5 miliar masing-masing kepada Pemkot Makassar, Pemkab Gowa, dan Yayasan.
Dari informasi yang dihimpun, berdasarkan SK 1991, Pemprov memiliki saham 20 persen, sedangkan Pemkot Makassar, Pemkab Gowa, dan Yayasan masing-masing 10 persen.
Namun, setelah pelaksanaan IPO, presentase saham berubah. Pemprov memiliki saham 13,5 persen, sedangkan tiga pemilik saham lainnya memiliki 6,5 persen saham.
Meski demikian, lembar saham yang dimiliki tidak berubah. Pemprov masih memiliki 132 juta lembar saham, sementara Pemkot Makassar, Pemkab Gowa, dan Yayasan dengan 66 juta lembar saham.
Anggota Komisi C DPRD Sulsel Patuddangi dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa PT GMTD seharusnya menyampaikan secara transparan data deviden yang diserahkan kepada masing-masing pemilik saham.
Sebab, menurut ia ada ketimpangan. Sehingga, pencocokan data sangat perlu dilakukan.
“Disampaikan saja, dengan hormat saya minta dijawab saja dengan terbuka. Kita ini mau satu informasi, satu data, supaya kita tidak sembarang bicara di luar. Apa gunanya kita RDP hari ini kalau tidak ada hasil,” tegas Patuddangi.
Sementara itu, Presiden Direktur PT GMTD Ali Said menjelaskan bahwa selama ini PT GMTD bersumbangsih pada Pendapatan Asil Daerah (PAD) bagi para pemilik saham. PAD itu di luar dari deviden. PAD diterima dari sektor perpajakan.
“Selama tahun 2000 sampai 2022 perseroan memberikan kontribusi PAD lebih dari Rp538 miliar, yang terdiri dari pembayaran pajak, dan lain lain. PAD tersebut PAD yang dibayarkan langsung dari GMTD dan di luar dari penerimaan deviden,” ucap Ali dalam RDP.
Wakil Ketua DPRD Sulsel Sufriadi Arif yang memimpin RDP mengungkapkan, bahwa dalam RDP harus dijadwalkan ulang demi menunggu PT GMTD menyiapkan data angka yang detail mengenai pertanyaan yang muncul terkait deviden.
“Sehingga rapat kami tunda dan satu minggu ke depan akan dilakukan RDP lanjutan dengan meminta pihak GMTD menyiapkan data secara keseluruhan. Dengan begitu, pertanyaan-pertanyaan dari teman-teman pembawa aspirasi dapat kita sinkronkan langsung dengan data yang ada,” ungkap Sufriadi.
Pada rapat terdapat perbedaan data yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Gowa dan Kota Makassar dengan data yang disampaikan oleh pihak GMTD. Ada angka-angka yang berbeda, sehingga untuk menyinkronkannya butuh data yang lengkap.
“Jumlah lahan dan luas lahan sebenarnya sama. Namun yang berbeda adalah nilai pendapatannya. Persentasenya sekitar 6,5 persen, baik dari Pemerintah Makassar, Gowa, maupun yayasan. Akan tetapi, nilai pendapatan yang disampaikan oleh Pemerintah Gowa dan Makassar berbeda dengan yang disampaikan oleh pihak GMTD,” tukas politisi PPP itu. (uca)





