KPK Bakal Perpanjang Pencekalan Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur

realita.co
11 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA (Realita) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk memperpanjang pencekalan ke luar negeri untuk pemilik biro penyelenggara haji Maktour, yakni Fuad Hasan Masyhur (FHM).

“Tentunya keterangan-keterangan dari yang bersangkutan masih dibutuhkan karena penyidikan perkara ini masih akan terus berprogres,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1).

Baca juga: Duit Rp 100 M Hasil Korupsi Kuota Haji, Dikembalikan ke KPK

Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK masih menunggu perkembangan sebelum memutuskan memperpanjang pencekalan Fuad yang berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Baca juga: Perjalanan Karir Gus Yaqut, dari Wabup hingga Jadi Menteri lalu Tersangka Korupsi

Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

 

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Baca juga: Menteri Agama Era Jokowi, Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.beb

 

 

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jadwal Persib Bandung Vs Ratchaburi FC di AFC Champions League Two
• 21 jam lalubola.com
thumb
Arbeloa Akhirnya Angkat Bicara usai Real Madrid Secara Memalukan Tersingkir dari Copa del Rey
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Trump Ragukan Reza Pahlavi Dapat Dukungan Rakyat Iran
• 2 jam lalufajar.co.id
thumb
Satgas PKH Sanksi 83 Perusahaan Sawit yang Beroperasi di Kawasan Hutan, Ada yang Bandel
• 22 jam lalujpnn.com
thumb
KPK usut proses penurunan nilai PBB PT Wanatiara Persada jadi Rp15,7 miliar
• 18 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.