jpnn.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sudah memberikan sanksi administratif kepada 83 bagi perusahaan sawit yang beroperasi di kawasan hutan.
Total pembayaran denda yang sudah masuk mencapai Rp 4.763.275.000.000.
BACA JUGA: Pemerintah Intensifkan Penertiban Tambang Ilegal, Satgas PKH Bidik 75 Perusahaan
Juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan dari 83 korporasi yang diberikan sanksi, 41 di antaranya telah melunasi kewajibannya.
"Namun, masih ada delapan korporasi yang tidak hadir meski telah dipanggil dua kali," kara Barita Simanjuntak, Rabu (14/1).
BACA JUGA: Mbak Misri Melihat Brigadir Nurhadi Mencium Meylani Putri
Dia menjelaskan pemerintah akan menempuh langkah hukum terhadap perusahaan yang dinilai tidak kooperatif dan tidak menunjukkan itikad baik alias bandel.
“Terhadap korporasi yang tidak hadir, satgas akan melakukan langkah-langkah penertiban termasuk upaya hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi,” lanjutnya.
BACA JUGA: Gus Yaqut Tersangka Korupsi Haji, Ketua PBNU Ini Mengaku Tak Terima Uang
Barita mengatakan di sektor tambang, Satgas PKH telah memanggil 32 korporasi, tetapi hanya sebanyak 22 hadir. Dia mengungkapkan tujuh korporasi menyatakan siap membayar, 15 mengajukan keberatan, dua tidak hadir, dan delapan menunggu jadwal pemanggilan.
"Dua perusahaan yang telah membayar yakni PT Tonia Mitra Sejahtera sebesar Rp 500 miliar dan PT Mahakam Sumber Jaya senilai Rp 13,28 miliar," ungkap Barita Simanjuntak.
Barita Simanjuntak menegaskan sikap Satgas PKH itu berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 dan jika perusahaan tidak menunjukkan kepatuhan, negara akan mengambil langkah tegas.
“Target Capaian tahun 2026 sangat berat, tetapi dengan dukungan publik apalagi dengan semangat hutan untuk kesejahteraan rakyat dan hutan untuk negara, tentu itu bukan hal yang mustahil untuk dicapai," pungkasnya.(mcr8/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra




