Soal Pajang Tersangka di Era KUHAP Baru: KPK Setop, Kejagung Lanjut

kompas.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Di era Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beda sikap soal memajang tersangka ke publik.

KPK memutuskan untuk tidak akan menampilkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam konferensi pers.

Alasannya, KUHAP baru mengedepankan hak asasi manusia (HAM).

Padahal, biasanya, para tersangka yang sudah mengenakan rompi tahanan ditampilkan secara berjejer rapi, sebelum KPK menjelaskan kronologi perkara.

Baca juga: Beda dengan KPK, Kejagung Akan Tetap Pajang Tersangka ke Publik

"KUHAP yang baru itu lebih fokus kepada Hak Asasi Manusia. Jadi, bagaimana perlindungan terhadap HAM, ada asas praduga tak bersalah yang dilindungi dari para pihak, tentunya juga itu kami sudah ikuti," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, pada Minggu (11/1/2026).

Sikap KPK tersebut sudah dilaksanakan saat penetapan 5 tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026 pada Minggu.

Kelima tersangka tak lagi ditampilkan, namun, mereka muncul saat akan memasuki mobil tahanan.

Kejagung tetap perlihatkan tersangka

Berbeda dari KPK, Kejaksaan Agung memutuskan untuk tetap memperlihatkan tersangka kepada publik meski KUHAP baru sudah berlaku.

Kejagung mengatakan, meskipun aturan baru mengedepankan penghormatan terhadap HAM, prinsip keterbukaan tetap menjadi bagian dari tanggung jawab Kejagung.

"Tetap tampilan di permohonan. Tapi kan juga ada keterbukaan seperti biasa. Kan ada kebagian dari keterbukaan juga, nanti kan kita punya tanggung jawab," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Baca juga: KPK Kantongi Otak Penghilangan Barang Bukti Kasus Kuota Haji di Kantor Maktour

Anang menyebutkan, Kejagung akan menyesuaikan penerapan aturan tersebut ke depan, seiring dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru yang menekankan perlindungan HAM dalam proses penegakan hukum.

Namun, kata dia, penghormatan terhadap HAM tidak berarti menghilangkan seluruh bentuk keterbukaan informasi kepada publik.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Anang mengatakan, tetap ada batasan-batasan yang tetap harus dijaga agar pelaksanaannya tidak dilakukan secara berlebihan.

"Yang jelas hak asasi manusia kita hormati, tapi juga ada batasan, yang tidak bisa seenaknya," kata Anang.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi, Komitmen Tindaklanjuti Arahan Prabowo
• 19 jam lalurepublika.co.id
thumb
Polisi Gerebek Rumah Perakitan Senjata Api Ilegal di Lampung, 2 Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Kemenkeu Bantah Hoaks Purbaya Temukan Uang Jokowi di Bank China
• 13 jam lalubisnis.com
thumb
Strategi PT SMI Dorong Penerapan Prinsip ESG | SAPA PAGI
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
BMKG Ingatkan Ancaman Banjir Rob di NTB hingga Akhir Januari
• 13 menit lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.