KASUS dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandai babak penting dalam relasi antara kekuasaan negara dan pengelolaan ibadah.
Perkara ini bukan sekadar persoalan hukum pidana. Ia menyentuh wilayah yang jauh lebih sensitif. Wilayah kepercayaan umat. Wilayah etika jabatan. Wilayah amanah spiritual yang melekat pada posisi Menteri Agama.
Tambahan kuota haji 20.000 jamaah dari Kerajaan Arab Saudi pada 2023–2024, seharusnya menjadi kabar gembira. Negara memperoleh peluang untuk mengurangi beban antrean panjang haji reguler yang mencapai belasan hingga puluhan tahun.
Namun, keputusan membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus justru memantik polemik serius.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 telah mengatur secara tegas proporsi kuota. Pasal 64 ayat (2) menetapkan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Norma ini bukan sekadar teknis administratif. Ia mencerminkan prinsip keadilan distributif. Negara memprioritaskan jamaah reguler yang telah menunggu lama dan menabung bertahun-tahun.
Baca juga: Kuota Haji, Korupsi, dan Ujian Penegakan Hukum Nasional
Ketika diskresi menteri justru menyimpang dari ketentuan undang-undang, maka problemnya tidak lagi bersifat kebijakan. Ia berubah menjadi persoalan penyalahgunaan kewenangan.
KPK menegaskan hal ini dengan menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Temuan dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus memperkuat dugaan bahwa kebijakan kuota tidak berdiri di ruang hampa kepentingan.
Fakta bahwa 8.400 calon jamaah haji reguler gagal berangkat pada 2024, menunjukkan dampak nyata dari keputusan tersebut.
Mereka bukan angka statistik. Mereka adalah warga negara. Mereka memikul harapan ibadah seumur hidup. Dalam konteks ini, kebijakan keliru berubah menjadi ketidakadilan sosial dan spiritual.
Dalam literatur tata kelola pemerintahan, jabatan menteri dikategorikan sebagai public trustee. Konsep ini banyak dibahas dalam kajian good governance.
Pejabat publik bertindak sebagai pemegang amanah rakyat, bukan pemilik kewenangan absolut.
OECD dan UNDP secara konsisten menekankan bahwa diskresi hanya sah bila tunduk pada hukum, transparan, dan bebas konflik kepentingan.
Posisi Menteri Agama bahkan memiliki standar moral yang lebih tinggi. Ia bukan hanya pejabat administratif. Ia simbol negara dalam urusan keagamaan.
Dalam berbagai tulisan akademik dan opini publik, Menteri Agama idealnya memadukan tiga dimensi. Dimensi legal. Dimensi etis. Dimensi spiritual.

:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/rumah-sakit-regional-hasri-ainun-habibie-kota-parepare-sulsel-22.jpg)



