Mahasiswa Gugat KUHP Baru ke MK: Batas Kritik dan Hina Pemerintah Tak Jelas

liputan6.com
13 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Sembilan mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum Universitas Terbuka menguji Pasal 240 dan Pasal 241 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai batasan antara kritik dan menghina pemerintah masih kabur.

Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP mengatur tentang ancaman pidana atas perbuatan menghina pemerintah atau lembaga negara. Kedua pasal ini dianggap berpotensi menghambat kebebasan berekspresi warga negara.

Advertisement

BACA JUGA: Babak Baru Kasus Ujaran Kebencian Resbob

“Ketidakjelasan batas antara kritik yang sah dan penghinaan menyebabkan masyarakat berada dalam posisi rentan terhadap penafsiran subjektif aparat penegak hukum,” kata kuasa hukum para pemohon, Priskila Octaviani, dalam sidang pendahuluan di Jakarta, Rabu (14/1) seperti dilansir Antara.

Menurut para pemohon, Pasal 240 dan 241 KUHP tidak memiliki batasan yang jelas, objektif, dan terukur. Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.

Definisi menghina, kata Priskila, dikaitkan dengan kehormatan atau citra pemerintah yang bersifat abstrak dan subjektif. Kondisi itu dianggap membuka ruang kriminalisasi terhadap kritik publik sehingga berpotensi menghidupkan kembali “pasal karet”.

Karena tidak disertai parameter yang jelas, para pemohon mendalilkan bahwa kedua pasal tersebut dapat menimbulkan ketakutan bagi warga negara dalam menyampaikan pendapat.

“Padahal pembatasan kebebasan berpendapat hanya dapat dibenarkan apabila terdapat clear and present danger (ancaman nyata dan aktual) terhadap ketertiban umum,” ucap Priskila.

Selain itu, menurut para pemohon, keberlakuan Pasal 240 dan 241 KUHP juga berpotensi membatasi arus informasi dan komunikasi politik yang seharusnya terbuka dalam negara hukum demokratis.

Mereka memandang, ancaman pidana terhadap penyampaian informasi yang dianggap menghina pemerintah atau lembaga negara dapat menghambat fungsi pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara.

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bekasi Darurat Sampah, Warga Diminta Kendalikan Sampah agar Tak Berakhir di TPA
• 4 jam lalukompas.com
thumb
Kota Kupang Raih Indeks Pelayanan Publik Terbaik di Antara Kabupaten dan Kota se-NTT
• 2 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Ary Ginanjar soal Sekolah Rakyat: Bisa Jadi Percontohan di Indonesia dan Dunia
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
BUMN Tekstil Baru dan Investasi Semikonduktor: Strategi Pemerintah Hadapi Perang Tarif Global
• 21 jam lalupantau.com
thumb
Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar Dikukuhkan Jadi Guru Besar UGM
• 2 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.