Laras Faizati Jalani Sidang Vonis terkait Dugaan Penghasutan Demo Agustus 2025 Hari Ini

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita
Laras Faizati usai menjalani sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, didampingi ibu (kanan) dan kuasa hukumnya (kiri), Senin (5/1/2026). (Sumber: KOMPAS.com/HANIFAH SALSABILA)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) akan menggelar sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati Khairunnisa, Kamis (15/1/2026). 

"Tanggal sidang: Kamis, 15 Januari 2026, jam 13:15 s.d. 14:00, agenda putusan majelis hakim," bunyi keterangan dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel. 

Sebelumnya pada Jumat, 9 Januari 2026 lalu, Laras telah menjalani sidang dengan agenda tanggapan terdakwa atau penasihat hukum atas pendapat penuntut umum. 

Ditilik dari laman SIPP PN Jaksel, Laras yang ditangkap pada 1 September 2025 diduga mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain. 

Baca Juga: Jimly-Mahfud MD Minta Kapolri Bebaskan Laras Faizati Dkk Terkait Kerusuhan Agustus

"Sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disibalitas fisik," bunyi keterangan tersebut. 

Dakwaan kedua pada Laras yakni diduga mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, menyembunyikan, sesuatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau publik yang tidak berhak.

Laras juga diduga menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, dengan lisan atau tulisan.

Ia juga diduga menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan, atau menentang sesuatu hal lain. 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • laras faizati
  • sidang laras faizati
  • sidang vonis laras faizati
  • demo agustus 2025
  • demo akhir agustus
  • vonis laras faizati
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Warga Bulukumba Sumbang Rp500 Juta Untuk Korban Bencana di Tanah Datar Sumbar
• 1 jam laluharianfajar
thumb
Takut Diamuk Massa, Maling Motor di Medan Peluk Kaki ASN Wanita
• 50 menit laludetik.com
thumb
KPK sebut tak ada pihak lindungi Fuad Hasan jadi tersangka kasus haji
• 5 jam laluantaranews.com
thumb
Masdar UEA: PLTS Cirata beroperasi sesuai rencana, jadi sorotan dunia
• 22 jam laluantaranews.com
thumb
Catat, Ini Jam Pembongkaran Tiang Monorel Rasuna Said, Bakal Berlangsung 3 Bulan
• 12 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.