KPK Ungkap Perjanjian Dagang RI-AS soal Energi Berisiko Terjadi Korupsi

viva.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan perjanjian dagang antara Pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat imbas kebijakan tarif resiprokal, terutama mengenai pembelian dan investasi energi, berisiko terjadi korupsi.

"Tanpa instrumen hukum yang kuat dan kejelasan tarif resiprokal, risiko korupsi dan ketidakpastian hukum di sektor energi menjadi ancaman nyata bagi keuangan negara," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan pada Rabu (14/1), dan dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Baca Juga :
KPK Duga Ketua PBNU Aizzudin Abdurrahman Jadi Perantara Kasus Kuota Haji
KPK Ungkap Ada Modus 'Uang Hangus' di Balik Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR

Menurut dia, risiko korupsi muncul karena saat ini rencana pembelian dan investasi energi tersebut hanya mengacu kepada pernyataan bersama atau joint statement dan tanpa landasan hukum operasional yang mengikat.

Setyo juga mengatakan belum terdapat perencanaan penugasan yang menyeluruh, termasuk kejelasan perjanjian tarif resiprokal dalam kerangka perdagangan Indonesia-AS.

Pernyataan Setyo tersebut berkaitan dengan hasil kajian KPK mengenai kebijakan penugasan khusus PT Pertamina (Persero) untuk pembelian dan investasi energi dalam kerangka perdagangan resiprokal Indonesia-AS.

Kajian tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan korupsi sekaligus memetakan potensi risiko korupsi sejak tahap perencanaan kebijakan, terutama di tengah rencana pemerintah membuka ruang pembelian energi dari perusahaan AS, seperti gas alam cair (LNG) maupun minyak mentah.

Sementara itu, KPK juga menyoroti sejumlah celah dalam rancangan peraturan presiden yang tengah disiapkan oleh pemerintah.

Pelaksana Harian Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Herda Helmijaya mengatakan pembatasan pemasok minyak mentah yang hanya dibuka bagi pemegang nota kesepahaman dengan Pertamina berpotensi menghambat persaingan sehat.

"Ini berisiko membunuh persaingan sehat dan menciptakan perlakuan istimewa, sehingga rentan kolusi harga," ujar Herda.

Selain itu, dia mengatakan KPK menilai indikator keberhasilan penugasan impor dan investasi energi dari AS dinilai belum terukur.

Kemudian nilai impor energi sebesar 15 miliar dolar AS yang tercantum dalam pernyataan bersama, menurut KPK, perlu dilengkapi dengan kriteria capaian yang jelas mengingat neraca perdagangan umumnya dihitung secara tahunan.

Ia juga mengatakan KPK mencermati rencana pembentukan satuan tugas (Satgas) pendukung penugasan yang berpotensi melemahkan akuntabilitas dan memperluas ruang diskresi, jika tidak didukung kerangka pengambilan keputusan yang objektif dan terdokumentasi sejak awal.

Baca Juga :
Rusia Tuding Uni Eropa Jadikan Iran Pengalihan Isu Greenland yang Diincar AS
Terkuak! Ini Alasan KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu
KPK Endus Aliran Duit Suap Pajak ke Pejabat DJP Kemenkeu

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polda Kalbar Tegas! 2 WNA China Serang TNI di Ketapang Ditahan, Terancam 10 Tahun Penjara
• 12 jam lalurctiplus.com
thumb
Datangi KPK, Airlangga Bahas Dua Rancangan Perpres Terkait Tarif Trump
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Indonesia Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal
• 22 jam lalutvrinews.com
thumb
Kadishub DKI Pastikan Belum Ada Rencana Kenaikan Tarif TransJakarta
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Timah Ilegal di Perairan Bangka
• 4 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.