TIDAK banyak kebijakan publik yang mengalami ekspansi sasaran secepat program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam waktu relatif singkat sejak program ini resmi dimulai pada 6 Januari 2025, MBG telah menjangkau sekitar 55,1 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Arah ekspansi sasaran program ini dipertegas melalui Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang memasukkan guru dan tenaga kependidikan sebagai penerima manfaat.
Perluasan target penerima manfaat tersebut juga didukung lonjakan anggaran yang mencapai Rp 335 triliun dalam APBN 2026.
Badan Gizi Nasional (BGN) bahkan menargetkan jumlah penerima program ini meningkat hingga 82,9 juta orang pada Mei 2026, melonjak signifikan dibandingkan realisasi sepanjang 2025.
Pemerintah menyebut ekspansi sasaran penerima manfaat MBG strategis untuk menciptakan ekosistem sekolah yang sehat dan produktif, sekaligus meningkatkan kualitas pembelajaran dan rasa keadilan penerima MBG di lingkungan sekolah, mulai dari guru hingga, tenaga tata usaha, hingga petugas kebersihan.
Di atas kertas, narasi inklusif tersebut tampak sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan.
Baca juga: Hukuman Kerja Sosial dan Panggung Rasa Malu
Dukungan infrastruktur diklaim siap, dengan 19.188 Satuan Pelayanan Pangan Bergizi (SPPG) yang telah dibangun di berbagai daerah.
Namun, jika dicermati lebih dalam, perluasan sasaran tersebut justru membuka celah persoalan serius.
Program MBG berpotensi mengalami ketidakpaduan arah kebijakan atau policy incoherence, yakni kondisi ketika tujuan dan instrumen kebijakan tidak lagi berjalan selaras.
Ketika sasaran dan instrumen diperluas tanpa kerangka konseptual yang jelas, kebijakan yang semula dirancang dengan tujuan spesifik berisiko kehilangan fokus dan efektivitasnya (Howlett & Rayner, 2007).
Ketidakpaduan semacam ini membuat program MBG kian menjauh dari tujuan awalnya sebagai intervensi gizi bagi kelompok rentan, terutama peserta didik di semua jenjang pendidikan, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Mengingat kembali khitah MBGUntuk memahami letak inkoherensi kebijakan ini, penting menengok kembali khitah atau tujuan awal pembentukan program Makan Bergizi Gratis.
Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, MBG dirancang sebagai instrumen intervensi kesehatan dan pembangunan manusia yang berorientasi pada penguatan kualitas sumber daya manusia.
Alasan hukum atau ratio legis di balik program ini bersifat sangat spesifik, yaitu mengatasi stunting, menurunkan angka malnutrisi, dan meningkatkan kapasitas kognitif generasi masa depan.




/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F14%2Fa51c1f81685b6f3519708e81ffbf1a73-GKT_Cover_12_Masalah_Lingkungan.png)