Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk menelusuri secara menyeluruh aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024. Langkah ini dinilai krusial mengingat potensi kerugian negara yang fantastis mencapai Rp1 triliun, sementara dana yang dikembalikan baru berkisar Rp100 miliar.
“Menelusuri aliran dana memang suatu kewajiban KPK untuk menelusuri dana itu,” kata Pakar Hukum Pidana, Hudi Yusuf, kepada wartawan, dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 15 Januari 2026.
Baca Juga :
Jaksel Pastikan Belum Ada Temuan Kasus Super FluHudi menegaskan bahwa pengembalian dana oleh pihak-pihak yang terlibat, baik biro perjalanan maupun oknum pejabat, tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana. Ia mengingatkan lembaga antirasuah agar tidak terjebak pada pendekatan pemulihan kerugian negara semata yang justru berpotensi melemahkan efek jera bagi para koruptor.
Menurut Hudi, jika penegakan hukum dianggap selesai hanya dengan mengembalikan uang, hal itu akan menjadi preseden buruk. Ia menilai pengembalian dana sering kali dilakukan hanya karena praktik lancung tersebut terbongkar oleh aparat penegak hukum.
Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
“Pengembalian uang itu hanya menyangkut tanggung jawab perdata. Itu sama sekali tidak menghapus tanggung jawab pidana. Jangan sampai pelaku koruptor dianggap selesai dengan pengembalian dana. Coba kalau tidak terbongkar, mereka tidak akan mengembalikan dana itu,” tegas Hudi.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Namun, Hudi mendorong KPK untuk tidak berhenti di situ dan segera menyeret pihak lain, termasuk perwakilan dari 13 asosiasi biro perjalanan haji yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan kuota tersebut.




