Liputan6.com, Jakarta - Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Laras Faizati Khairunnisa menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan penghasutan berujung demo rusuh pada akhir Agustus lalu. Sidang digelar di PN Jaksel pada Kamis (15/1/2026).
Menurut Laras, putusan majelis hakim bukan hanya menentukan nasib dirinya, tapi juga menyangkut apakah hukum benar-benar melindungi kebebasan berpendapat atau justru membungkam suara masyarakat.
Advertisement
"Senang sekali hari ini akhirnya kita mendengar keputusan akhir dari hakim, dan kita juga melihat apakah hukum di Indonesia akan melindungi hak bersuara kita atau membungkam hak suara kita," ujar Laras kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).
Dia berharap majelis hakim menjatuhkan vonis yang membawa kabar baik. Laras ingin perkara yang menyeretnya bisa berujung dengan putusan bebas, sehingga ia bisa kembali pulang ke rumah.
"Doakan aku bisa bebas dan pulang hari ini," ucap dia.
Kasus ini mencuat setelah Laras mengunggah dan me-repost sejumlah konten Instagram di akun @larasfaizati yang berisi hinaan keras terhadap Polri serta ajakan bernuansa kekerasan.
Salah satunya berupa video berdurasi 1 menit 32 detik yang disertai tulisan bernada makian terhadap kepolisian. Ada pun, kalimatnya:
"Most corrupt most useless most sickening disgusting stupid and morally bankrupt institution EVER. Fuck the police literally yall are just a bunch of dumfucks and I hope every single one of you and your bloodline rots in the deepost hell."
"Jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia artinya adalah: lembaga paling korup, paling tidak berguna, paling menjijikkan, paling bodoh dan paling bangkrut secara moral yang pernah ada. Persetan dengan polisi, kalian benar-benar hanya sekelompok orang bodoh dan kuharap kalian semua dan garis keturunan kalian membusuk di neraka terdalam," kata jaksa dalam surat dakwaannya.



/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2018%2F01%2F29%2F7528866b-69da-4023-bab2-f9d8999ce77e.jpg)
