Laras Faizati Divonis Bersalah: Dihukum Pengawasan, Hakim Perintahkan Bebas

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Laras Faizati bersalah melakukan penghasutan terkait aksi demonstrasi. Namun, Hakim tidak menjatuhkan pidana penjara kepada Laras.

Pidana yang dijatuhkan adalah pidana pengawasan sebagaimana diatur dalam KUHP baru. Hakim pun langsung memerintahkan Laras dibebaskan usai vonis dibacakan.

Putusan terhadap Laras dibacakan di PN Jaksel pada Kamis (15/1). Laras yang memakai kemeja putih duduk di kursi terdakwa.

"Mengadili satu menyatakan terdakwa Laras Faizati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut supaya melakukan tindak pidana," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan membacakan amar putusan.

Hakim kemudian menjatuhkan hukuman pengawasan atau percobaan kepada Laras selama 1 tahun. Bila melakukan tindak pidana lagi, Laras bisa dihukum 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat hukum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun," ujar Hakim.

“Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” sambung Hakim.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai tidak ada hal yang memberatkan. Sedangkan, Hakim membeberkan beberapa poin yang meringankan.

“Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif di persidangan; Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya; Terdakwa masih muda dan memiliki tanggungan keluarga atau tulang punggung keluarga; Terdakwa belum pernah dipidana; Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” tutur Hakim.

Pertimbangan Hakim

Hakim menyatakan tidak setuju dengan tuntutan jaksa agar Laras dihukum 1 tahun penjara. Meski Laras terbukti melakukan penghasutan, Hakim menilai dia tidak melakukan tindakan lain seperti mengorganisir atau mengumpulkan orang orang yang sepaham untuk melakukan perbuatan yang sama.

"Entah itu menggunakan sarana elektronik atau konvensional," ucap Hakim.

Selain itu, Hakim menilai bahwa riwayat hidup dan kondisi sosial Laras menunjukkan adanya potensi mampu menjadi pribadi yang lebih baik.

"Sehingga pidana penjara yang panjang justru dapat berpengaruh buruk pada masa depannya," ucap Hakim.

Dengan pertimbangan tersebut, Hakim memilih jenis pidana yang lebih menekankan pada tujuan edukasi atau pembinaan dan memberikan kesempatan kepada Laras memperbaiki diri.

"Agar dapat menjadi pribadi yang lebih berhati-hati ketika memanfaatkan media sosial dalam kesehariannya," ujar Hakim.

Hakim kemudian merujuk pada Pasal 70 ayat (1) KUHP baru yang menekankan bahwa pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan dalam keadaan keadaan tertentu. Termasuk bagi terdakwa yang baru pertama kali melakukan pidana.

Majelis hakim berpendapat pidana yang tepat bagi terdakwa adalah pidana pengawasan. Lantaran putusan yang dijatuhkan adalah pidana pengawasan, maka Laras diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan.

Putusan ini disambut meriah oleh para pengunjung sidang yang yang mayoritas adalah pendukung Laras. Atas putusan itu, Laras menyatakan sikap pikir-pikir.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pecah! Tangis Laras Faizati usai Sidang Putusan Kasus Demo Agustus: Saya Divonis Bersalah, Tapi...
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Program MBG Indonesia Dilirik Jepang, Sukses Sentuh 60 Juta Anak, Langsung Study Banding ke SPPG Pasir Putih
• 22 jam laludisway.id
thumb
Saksi Sidang Gugatan Ijazah Jokowi, Bawa Ijazah Fakultas Kehutanan Tahun 1985
• 1 jam lalurealita.co
thumb
Jadwal Drawing Piala AFF 2026 Hari Ini: Timnas Indonesia Terdesak, Berpotensi Masuk Grup Neraka Bersama Thailand dan Vietnam
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Pensiun Dini di Usia Berapa dan Bagaimana Persiapannya?
• 5 jam lalumediaapakabar.com
Berhasil disimpan.