REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ombudsman Republik Indonesia menilai implementasi program pemanfaatan biomassa dalam pengembangan pembangkit listrik ramah lingkungan belum berjalan optimal dan berpotensi memicu maladministrasi. Penilaian tersebut didasarkan pada hasil rapid assessment Ombudsman terhadap pengawasan program biomassa, khususnya melalui skema co-firing di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyampaikan, hasil kajian menunjukkan realisasi pemanfaatan biomassa masih berada di bawah target kebijakan nasional dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). Kondisi ini dinilai menuntut penguatan tata kelola dan pengawasan agar program strategis transisi energi tidak berjalan tidak efektif.
- PLN EPI Olah Limbah Biomassa Jadi Energi
Najih menjelaskan, rapid assessment digunakan sebagai mekanisme pengawasan proaktif untuk mencegah potensi maladministrasi sejak dini, terutama pada sektor pelayanan publik strategis seperti energi. Menurut dia, program biomassa memiliki risiko tata kelola jika persoalan mendasar tidak segera dibenahi.
“Rapid assessment ini merupakan salah satu mekanisme yang kami gunakan untuk melakukan pencegahan secara proaktif agar potensi maladministrasi dalam pelayanan publik, khususnya pada program pemanfaatan biomassa dalam pengembangan pembangkit listrik ramah lingkungan, dapat dihindari,” ujar Najih di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
.rec-desc {padding: 7px !important;}Ia menegaskan bahwa sektor energi, khususnya ketenagalistrikan, kini telah menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Tingginya ketergantungan terhadap listrik menempatkan negara pada tanggung jawab besar untuk memastikan ketersediaan layanan energi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Dalam kerangka kebijakan nasional, Najih menyebut isu ketenagalistrikan tidak lagi sekadar persoalan teknis. Energi telah masuk dalam agenda strategis negara dan menjadi bagian dari prioritas pembangunan nasional melalui Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Program biomassa diposisikan sebagai salah satu instrumen untuk mendorong swasembada energi sekaligus memperkuat ketahanan nasional.
Hasil kajian Ombudsman mencatat sejumlah hambatan utama dalam implementasi program biomassa. Hambatan tersebut meliputi ketersediaan dan kontinuitas bahan baku yang belum terjamin, kualitas biomassa yang belum seragam, keterbatasan teknologi, serta tingginya biaya retrofit pembangkit. Selain itu, aspek keekonomian program dinilai belum efisien, sementara tata kelola, koordinasi antarpemangku kepentingan, dan skema insentif masih lemah.
“Persoalan-persoalan ini berpotensi menimbulkan ketidakefektifan program dan bahkan memicu maladministrasi jika tidak dikelola serta diawasi secara ketat,” kata Najih.
Meski menghadapi berbagai kendala, Ombudsman menilai program biomassa tetap memiliki potensi manfaat yang signifikan. Pemanfaatan biomassa berpeluang menurunkan emisi polutan udara, membuka lapangan kerja lokal, serta mendorong pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan ekosistem biomassa berbasis daerah.
Ombudsman berharap hasil rapid assessment ini dapat menjadi pijakan perbaikan kebijakan dan tata kelola program biomassa ke depan. Pengawasan diarahkan untuk memastikan setiap kebijakan publik memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sejalan dengan tujuan pembangunan nasional dan komitmen global penurunan emisi.




