Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara, tapi Langsung Bebas

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis Laras Faizati dengan hukuman pidana enam bulan penjara atas kasus penghasutan bakar gedung Mabes Polri dalam demo akhir Agustus 2025.

“Menyatakan terdakwa Larasati Khairunnisa terbukti bersalah melakukan penghasutan. Dan menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan,“ putus Hakim Ketua I Ketut Darpawan di muka persidangan, Kamis (15/1/2026).

Baca juga: Menanti Vonis Dugaan Penghasutan, Laras Faizati Harap Kebebasan Jadi Kado Ulang Tahun

Namun, setelah menjalani kurungan penjara sejak ditangkap pada 2 September 2025 lalu, majelis hakim mengembalikan Laras ke pelukan keluarganya.

Ia tak perlu ditahan lebih lama dan langsung bebas.

Sebagai gantinya, Hakim meminta agar Laras diawasi selama setahun ke depan agar tidak melakukan tindak kejahatan lainnya.

“Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum: Terdakwa tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun,” kata Hakim.

Sebelumnya, Laras dituntut dengan hukuman satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Tuntutan ini lebih ringan daripada empat dakwaan alternatif yang disusun jaksa sebelumnya.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Laras Faizati Khairunnisa dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).

Dalam dakwaannya, Laras dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara. Juga Pasal 48 ayat (1) dengan hukuman pidana penjara maksimal 8 tahun.

Dakwaan ketiga, JPU menjerat Laras dengan Pasal 160 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun. Dakwaan terakhir, Laras dijerat Pasal 161 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun penjara.

Namun, setelah pemeriksaan saksi, ahli, dan barang bukti, JPU akhirnya menggugurkan tiga dakwaan dan menyatakan Laras terbukti hanya melanggar satu dakwaan terakhir, Pasal 161 KUHP.

Baca juga: Laras Faizati Diledek Penyidik: Nyokap Lo Sakit Kan, Rasain!

Didakwa penghasutan

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Laras Faizati atas perbuatan menghasut publik untuk melakukan tindakan anarkistis saat demonstrasi pada akhir Agustus 2025 lalu.

Jaksa mengatakan, penghasutan ini berangkat dari informasi tentang tewasnya driver ojol Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis Brimob pada Kamis (28/8/2025).

Laras yang bekerja di kantor ASEAN Inter-Parliamentary Assembly kemudian mengungkapkan rasa marah dan sedihnya melalui unggahan Instagram story keesokan harinya, Jumat (29/8/2025).

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Ia terlebih dahulu mengambil foto di dalam kantornya yang berdinding kaca, membelakangi Gedung Mabes Polri. Ia berpose menunjuk dan membentangkan tangan untuk menyoroti gedung tersebut.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kadin Sebut MBG Jadi Modal Penting untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
• 14 jam laluidxchannel.com
thumb
Mahasiswi di Depok Sempat Muntah Darah Sebelum Tewas di Teras Kos
• 16 jam laludetik.com
thumb
Masuk Lewat Jendela Lalu Curi Barang Berharga, Modus 2 Perampok di Makassar Terungkap
• 3 jam lalufajar.co.id
thumb
Presiden Prabowo Kumpulkan 1.200 Rektor, Guru Besar, hingga Pimpinan Kampus di Istana
• 5 jam laluokezone.com
thumb
Nasya Marcella Sebut Pramugari Butuh Intrik agar Tidak Dilahap
• 4 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.