Polda Sulbar Serahkan 3 Tersangka Korupsi Gerbang Batas Kota Mamuju ke Kejaksaan

rctiplus.com
5 jam lalu
Cover Berita

MAMUJU, iNews.id – Kasus korupsi Gerbang Batas Kota Mamuju memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Barat melaksanakan pelimpahan tahap II dengan menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mamuju, Rabu (14/1/2026).

Pelimpahan tahap II ini setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Dengan demikian, proses penyidikan resmi berakhir dan perkara siap dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar Kombes Pol Abd Azis menegaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan sesuai prosedur hukum setelah seluruh tahapan penyidikan terpenuhi.

“Setelah seluruh tahapan penyidikan dinyatakan lengkap, hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya Abd Azis, Kamis (15/1/2026).

Tiga tersangka yang diserahkan dalam kasus korupsi Gerbang Batas Kota Mamuju masing-masing Basit, Andi Zulfahmi dan Ahmad. Ketiganya sebelumnya menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polresta Mamuju.

Penyidikan kasus korupsi Gerbang Batas Kota Mamuju mengungkap adanya dugaan penyimpangan serius dalam proyek pembangunan yang berlokasi di Desa Tadui. Proyek tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Mamuju tahun anggaran 2022–2023 dengan nilai lebih dari Rp2,1 miliar.

Dalam prosesnya, penyidik juga menetapkan satu tersangka tambahan berinisial AS (Arman Sukirno), mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Mamuju. AS diduga memindahkan lokasi proyek sejauh 500 meter tanpa kajian teknis dan administrasi yang sah.

Akibat pelaksanaan proyek yang tidak sesuai kontrak dan sarat penyimpangan, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sekitar Rp1,8 miliar akibat penyalahgunaan kewenangan serta penyimpangan anggaran.

Upaya praperadilan yang diajukan para tersangka kasus korupsi Gerbang Batas Kota Mamuju sebelumnya telah ditolak oleh PN Mamuju. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, proses hukum kini berlanjut ke tahap penuntutan oleh jaksa.

Polda Sulbar menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan dan akuntabel sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Masyarakat pun kini menantikan jalannya persidangan guna mengungkap seluruh fakta hukum dan menuntaskan kasus korupsi Gerbang Batas Kota Mamuju yang menyita perhatian publik.

Original Article


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Fakta Baru Chaos Iran: Korban Jiwa Tembus 2.500, "Peran" AS-Israel
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Danasyariah (DSI) Gagal Bayar Rp1,2 Triliun, Ini Langkah OJK dan PPATK
• 15 menit laluidxchannel.com
thumb
Perempuan Lentera Kehidupan, Hadir dalam 12 Potret Terbaik dari Ratusan Jurnalis Nasional di MRT Bundaran HI
• 8 jam laludisway.id
thumb
Video: KLH Siapkan Gugatan Perdata 6 Perusahaan Terkait Banjir Sumatra
• 21 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah
• 2 jam lalumediaapakabar.com
Berhasil disimpan.