Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memoratorium atau menangguhkan sementara penebangan dan pengangkatan kayu imbas bencana Sumatera. Aturan terkait itu tertuang dalam penerbitan Surat Dirjen PHL pada 1 Desember 2025 terkait akses SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan).
"Kebijakan moratorium ini melalui penerbitan Surat Dirjen PHL pada 1 Desember 2025, mengenai Penutupan Hak Akses SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan) untuk Pemanfaatan Kayu Tumbuh Alami pada PHAT (Pemegang Hak atas Tanah), dan penerbitan Surat Dirjen PHL tanggal 8 Desember mengenai Moratorium penebangan dan pengangkutan kayu. Sehingga tidak ada penerbitan dokumen legalitas hasil hutan," kata Menhut Raja Antoni dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI, Rabu (14/1/2026).
Raja Juli mengatakan aturan ini dibuat sebagai respons atas bencana banjir yang menunjukkan menurunnya fungsi lindung hutan. Selain itu, Kementerian Kehutanan juga melakukan identifikasi dan pendataan kayu temuan dengan bekerjasama dengan POLRI dan Pemerintah Daerah.
"Hal ini dibuat sebagai respons atas bencana banjir yang menunjukkan menurunnya fungsi lindung hutan akibat tekanan pemanfaatan dan aktivitas illegal, mencegah terjadinya 'pencucian kayu', dan menjaga sensitivitas di tengah masyarakat terdampak bencana," sambungnya.
(dwr/maa)





