Parepare, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial TR (40) di Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor milik istrinya sendiri. Peristiwa ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan kendaraan yang dibuat oleh korban.
Aksi pencurian tersebut dilakukan TR bersama seorang rekannya berinisial SO. Setelah membawa kabur sepeda motor milik korban, TR justru berpura-pura tidak mengetahui kejadian tersebut dan ikut menemani istrinya saat melapor ke Polres Parepare.
Kecurigaan petugas muncul ketika hasil penyelidikan mengarah pada lingkaran terdekat korban. Dari pemeriksaan yang dilakukan, polisi akhirnya mengungkap bahwa pelaku utama pencurian adalah suami korban sendiri.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Agus Purwanto mengatakan, aksi pencurian motor itu terjadi di Komplek Pasar Labukkang, Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung, Jumat (19/12/2025) lalu.
"Dari keterangan korban, awalnya dia memarkir motornya di dalam pasar, kemudian masuk ke kostnya, setelah pagi hari korban bangun dan melihat motornya yang diparkir sudah tidak ada," jelas Agus Purwanto, saat dikonfirmasi, Kamis (15/1/2026).
Agus Purwanto, mengatakan pelaku mengakui perbuatannya. TR berdalih nekat mencuri motor istrinya karena merasa kasihan terhadap rekannya yang memiliki sepeda motor dalam kondisi rusak.
“Motor tersebut rencananya akan diberikan kepada rekannya,” kata Agus Purwanto.
Saat ini, TR dan SO telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(tim tvone)



