Baleg: RUU PPRT Sudah Belasan Tahun Ada dalam Prolegnas

kompas.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Martin Manurung menyinggung lamanya rancangan undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang sudah belasan tahun ada di Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Oleh karena itu, ia menegaskan komitmen Baleg dalam pembahasan RUU yang memberikan perlindungan dan payung hukum bagi pekerja rumah tangga.

"RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ini sudah belasan tahun ada dalam prolegnas. Pada perkembangan terakhir, Presiden juga memberikan dukungan dan mendorong agar RUU PPRT ini segera diselesaikan," ujar Martin dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) RUU PPRT, Rabu (14/1/2026).

Baca juga: Baleg: RUU PPRT Bedakan PRT yang Direkrut Langsung dan Lewat Pihak Ketiga

Presiden Prabowo sendiri dalam Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025 telah menyatakan komitmennya terhadap RUU PPRT.

Baleg, kata Marti, terus menyerap aspirasi dari semua pihak terkait agar RUU PPRT menjadi payung hukum yangmemberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga sekaligus menciptakan rasa aman bagi pemberi kerja.

"Sehingga perlindungan pekerja rumah tangga ini bisa melindungi PRT sebagai salah satu segmen pekerja yang memang sebenarnya dekat dengan kita," kata Martin.

Baca juga: Dukung RUU PPRT, Kemendikdasmen Siapkan Pendidikan Vokasional

Salah satu yang akan didalami oleh Baleg adalah pengaturan pekerja rumah tangga yang direkrut secara langsung dan melalui pihak ketiga atau penyalur.

Pemisahan tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terjadinya praktik-praktik yang merugikan pekerja maupun pemberi kerja.

"Di Rancangan UU PPRT, kami di Badan Legislasi sudah memisahkan antara PRT yang direkrut secara langsung dan melalui pihak ketiga," kata Martin.

Baca juga: Menaker Ungkap RUU PPRT Jadi Konsen Presiden Prabowo

Martin menjelaskan, RUU PPRT akan menegaskan bahwa hubungan kekeluargaan tidak masuk dalam definisi pekerja rumah tangga.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Menurut dia, pengaturan dalam RUU PPRT saat ini lebih fokus keadaan PRT yang direkrut melalui pihak ketiga atau perusahaan penempatan. Sebab, skema tersebut dinilai menjadi titik rawan terjadinya praktik penyalahgunaan.

“Yang dari pihak ketiga itulah yang sebenarnya menjadi titik sentral dari pengaturan RUU PPRT ini, sehingga tidak terjadi abusive, baik dari sisi penyalur tenaga kerjanya maupun dari PRT-nya sendiri,” ucap Martin.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Lansia Tewas Dianiaya Pemuda di Bandung, Dedi Mulyadi Sampaikan Rasa Duka, Kini Beri Bantuan Rp 50 Juta
• 13 jam lalugrid.id
thumb
Harga CPO Turun Tertekan Geopolitik Iran dan Penerapan B50 di Indonesia
• 13 jam laluidxchannel.com
thumb
Realisasi Investasi 2025 Lampaui Target, Tembus Rp1.931,2 Triliun
• 6 jam lalurepublika.co.id
thumb
3.527 Calon Jamaah Haji Jambi Lunasi Bipih 2026
• 16 jam lalurepublika.co.id
thumb
Mahasiswi di Depok Sempat Muntah Darah Sebelum Tewas di Teras Kos
• 23 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.