Hore! Iuran JKK–JKM Ojol dan Kurir Didiskon 50 Persen, Berlaku hingga Maret 2027

medcom.id
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta: Kabar baik datang bagi para pekerja transportasi yang sehari-hari mencari nafkah di jalan. 
 
Pemerintah resmi memberikan diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), mulai dari ojek online, ojek pangkalan, sopir, hingga kurir paket dan logistik.
 
Dengan kebijakan ini, iuran JKK–JKM yang sebelumnya Rp16.800 per bulan kini menjadi hanya Rp8.400 per bulan, sehingga perlindungan kerja menjadi jauh lebih terjangkau. Bagian dari stimulus ekonomi 2026 Diskon iuran JKK–JKM ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi tahun 2026. Tujuannya tidak hanya meringankan beban pekerja transportasi, tetapi juga memastikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian tetap berjalan secara berkelanjutan.

Langkah ini dinilai penting mengingat tingginya risiko kerja yang dihadapi pekerja transportasi yang beraktivitas langsung di lapangan setiap hari.
  Baca juga: Asik, Ojol Dapat Perpanjangan SIM Gratis Siapa saja yang berhak mendapatkan diskon? Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, menyampaikan potongan iuran ini membuat perlindungan sosial menjadi lebih mudah diakses.
 
“Pekerja transportasi akan mendapatkan diskon 50 persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan setiap bulan. Misalnya iuran sebesar Rp16.800 per pekerja, menjadi sebesar Rp8.400 per bulan,” ujar Indah melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, dikutip pada Kamis, 15 Januari 2025.
 
Indah menjelaskan, diskon ini ditujukan bagi pekerja BPU sektor transportasi, yakni mereka yang bekerja secara mandiri dan tidak menerima gaji atau upah tetap dari pemberi kerja. 
 
Penerima manfaat mencakup pengemudi dan kurir, baik yang berbasis platform digital maupun non-platform, termasuk peserta lama maupun pendaftar baru.
 
Meski cakupannya luas, Indah menegaskan bahwa tidak semua peserta BPU otomatis mendapatkan diskon.
 
“Namun, diskon ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK–JKM-nya dibayarkan melalui APBN/APBD,” kata Indah.
 
Artinya, pekerja yang iurannya telah ditanggung oleh anggaran pemerintah tidak termasuk dalam program diskon ini. Mengenal manfaat JKK dan JKM Sebagai informasi, JKK merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja yang meliputi manfaat perawatan, santunan, dan tunjangan cacat bagi peserta yang mengalami cedera atau penyakit terkait pekerjaannya.
 
Sementara JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, melainkan sebab alami atau kecelakaan lain yang tidak berhubungan dengan pekerjaan.
 
“Diskon iuran JKK JKM ini berlaku selama 15 bulan, mulai Januari 2026 hingga Maret 2027 mendatang,” ujar Indah.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Rupiah Melemah, Nyaris Sentuh Rp17.000 per Dolar AS
• 20 jam lalukatadata.co.id
thumb
Video: Prabowo Siapkan 6 Proyek Baru Senilai Rp 101,5 Triliun
• 15 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
RDMP Balikpapan Strategis Dukung Hilirisasi dan Industrialisasi Nasional
• 7 menit laluwartaekonomi.co.id
thumb
KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Kejagung Tetap Tampilkan Tersangka, Tapi...
• 6 jam laluviva.co.id
thumb
Kalimat yang Diucapkan Orang yang Pura-Pura Rendah Hati padahal Haus Validasi
• 4 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.